jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Wednesday, November 29, 2006

Pengangguran dan Hujan Batu

Mobilitas warga Kalbar yang bekerja ke Malaysia dengan cara resmi atau ilegal masih terus berlangsung. Akses menuju negeri jiran itu semakin hari semakin gampang saja, terlebih dengan dibukanya border yang menghubungkan kedua negara. Warga Kalbar bahkan sebelum dibuka border menempuh jalan tikus menyeruak masuk via hutan.
Kalbar mempunyai 1 border resmi yakni di Sanggau yang menghubungkan Entikong-Tebedu. Pada 2007 segera dibuka Badau (Kapuas Hulu) -Lubuk Antu, Aruk (Sambas)-Biawak. Akan disusul border Jagoi Babang (Bengkayang) dan Senaning (Sintang)-Sri Aman. Dapat dibayangkan jika pembukaan border yang terintegrasi dalam program border development center (BDC) itu terwujud. Aktivitas hilir mudik manusia dan barang pada kawasan itu akan meningkat yang pada gilirannya menggerakan sektor ekonomi di perbatasan.
Namun kondisi sekarang BDC masih dalam proses karena bukan semata tugas pemerintah daerah melainkan juga pemerintah pusat. Krisis ekonomi berkepanjangan menyebabkan warga Kalbar banyak mengadu nasib di Malaysia. Itu telah menjadi pilihan untuk mempertahankan hidup karena di daerah sendiri tidak begitu menjanjikan penghidupan layak. Minimnya ketersediaan lapangan kerja di daerah sendiri merupakan salahsatu pemicu mobilitas warga Kalbar untuk bekerja di negara orang.
Pasca industri perkayuan collaps disusul sumber daya hutan berupa kayu yang terus menipis karena dieksplorasi, menambah daftar panjang jumlah pengangguran di Kalbar. Bagi yang sanggup bertahan, mungkin dapat memperoleh pekerjaan di sektor informal atau mungkin membuka usaha kecil-kecilan. Namun bagi yang tak memiliki modal dan minus jiwa enterpreneur, tentu memilih bekerja di perusahaan para pemilik modal walaupun harus berkompetisi ketat. Namun bagi yang terlanjur menyerah maka pilihannya adalah menjadi pengangguran terbuka.
Sajian data Biro Pusat Statistik (BPS) Kalbar per 4 September 2006 cukup melegakan karena angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun. Dari 171.724 orang pada tahun 2005 menjadi 139.054 orang di tahun 2006. Mengapa angka tersebut bisa menurun, apakah dipengaruhi mobilitas warga yang ke luar Kalbar termasuk menjadi TKI di Malaysia? Mungkinkah pertanda dunia usaha di Kalbar sudah menggeliat dan secara perlahan mendongkrak sektor riil.
Gubernur Kalbar pernah menjelaskan TPT disebabkan dua faktor; pertama, ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja dari sisi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja. Kedua, ketidakseimbangan akibat kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja sehingga sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dan jabatan tersedia. Lamgkah Pemprov soal TPT itu menggelar pameran bursa kerja yang dimaksudkan sebagai mediasi pemerintah daerah untuk percepatan pertemuan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.
Penyelesaiannya tentu bukan hanya itu saja sebab yang paling penting adalah pembukaan lapangan kerja. Ditambah perlunya aksi nyata Pemprov dalam hal kebijakan dan pengembangan sektor riil ekonomi masyarakat. Tetapi sejauh mana itu telah dilakukan dengan kondisi lesunya iklim dunia usaha di Kalbar dan investasi dari luar yang baru sebatas perjanjian nota kesepahaman.
Jika kenyataannya demikian maka sangat diharapkan sebuah kebijakan untuk memperhatikan sektor riil agar tak dibiarkan berjalan sendiri tanpa stimulus. Kecenderungan sekarang, pertumbuhan ekonomi Kalbar yang berkisar 4,23 persen ternyata didominasi sektor finansial. Hal ini yang berimbas pada persoalan pengangguran terbuka dan kemiskinan.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kalbar 2007 yang sedang digodok saat ini menyentuh angka Rp 1,071 triliun. Semoga dari anggaran tersebut setelah disyahkan nantinya dapat mengakomodir kebijakan guna menggairahkan sektor riil ekonomi masyarakat, jumlah pengangguran pun dapat terus menurun. Para pencari kerja tak mesti harus bersusah payah ke negara orang, sekaligus diharapkan dapat membalikan pameo; hujan emas di negeri orang lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Kalbar sekarang harus bisa membuat hujan emas di negerinya sendiri.***
Duh.. Nasibmu Guru

Baru saja berlalu peringatan hari guru 25 November. Seperti peringatan setiap tahunnya di Kalbar, hanya sebatas seremonial saja diisi upacara bendera. Para pendidik mulai dari tingkat sekolah dasar, SLTP hingga SLTA inipun kembali menjalankan rutinitasnya mengajar di kelas. Tanggungjawab yang diemban para guru tidaklah ringan sebab berpengaruh pada kualitas anak didik dan kelangsungan sumber daya manusia.
Di pundak guru terpikul amanah sangat besar karena bukan saja soal transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga mengajarkan tentang moral, sikap, etika dan bahkan agama dengan segala pengertiannya yang menyeluruh. Guru dalam konotasi orang yang harus digugu (diikuti) dan ditiru menjadikan sosok manusia yang satu ini harus berhati-hati dalam segala sikap dan tindakan.
Belum lagi dituntut memiliki wawasan dan kreativitas agar sanggup menghadapi muridnya dengan beragam karakter. Guru juga harus paham ilmu jiwa anak (psikologi) dus materi pengajaran formal. Jika tidak, bersiap-siaplah memiliki murid yang minim penguasaan ilmu pengetahuan. Atau bisa jadi murid ternyata lebih pintar dari gurunya karena memperoleh informasi pengetahuan bukan hanya di bangku sekolah.
Wajar apabila para guru wajib ikut tes kompetensi guna meningkatkan kemampuannya dalam hal penguasaan materi pelajaran yang hendak disampaikan kepada muridnya. Jika mau jujur, tuntutan profesi sebagai guru sangat tinggi tetapi berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan. Terlebih guru yang berada di daerah terisolir atau pedalaman yang serba minim sarana dan prasarana. Untuk menjangkau ke sekolah setiap hari saja memerlukan waktu berjam-jam karena terhambat akses jalan.
Tak mengherankan jika mendapati seorang guru yang bekerja sambilan di luar jam sekolah. Ada pula yang memilih meninggalkan pekerjaannya sebagai guru karena pekerjaan lain cukup menjanjikan. Hanya guru yang ikhlas mengabdi dan mencintai profesi saja dapat bertahan andai perhatian pemerintah terhadap guru masih tetap seperti sekarang ini.
Sekelumit gambaran tersebut hanya sebagian kecil saja dari kondisi guru di Kalbar. Belum lagi soal beban kerja guru yang sering berlipat ganda karena harus menangani beberapa kelas dalam setiap harinya. Di Sambas, Sanggau, Ketapang dan daerah perbatasan masih ditemukan pemandangan betapa sibuknya guru menangani proses belajar-mengajar.
Lontaran Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persada Khatulistiwa Sintang Prof Dr Hamid Darmadi MPd.Sc yang menyatakan Kalbar kekurangan guru memang cukup mencengangkan. Jumlah tenaga guru di Kalbar belum memadai. Kalbar masih memerlukan 8.023 guru kelas SD, 2.429 guru olahraga SD, 318 guru PKN SMP, 569 guru bahasa Indonesia SMP, 522 guru matematika SMP, 502 guru biologi, 368 guru sejarah, 421 guru geografi, 311 guru ekonomi koperasi SMP, 430 guru Penjaskes SMP, 365 guru bahasa Inggris SMP, dan 466 guru fisika SMP.
Sajian data itu tentu bukan pepesan kosong belaka karena beberapa kecenderungan lulusan universitas atau perguruan tinggi sedikit yang berminat menjadi guru. Penyebab lain, untuk menjadi guru tidaklah sembarangan. Walaupun sudah menyandang predikat sarjana juga harus mengantongi akta IV sebagai pengakuan formal tanda memperoleh kewenangan untuk mengajar.
Data kekurangan guru di Kalbar itu bisa jadi profesi guru mulai tidak populer dan tak diminati. Sedangkan guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun sudah memasuki masa pensiun, sementara tidak ada penerus dari generasi dibawahnya. Pertanyaannya, kemana lulusan universitas dan perguruan tinggi di Kalbar. Padahal kalau dihitung-hitung dalam setiap enam bulan sekali mengeluarkan ratusan sarjana. Kondisi ini tentu tak bisa dibiarkan berlarut-larut dan perlu segera dicarikan jalan keluarnya demi kelangsungan pendidikan di Kalbar. Seiring perkembangan informasi dan teknologi di segala bidang, cikal bakal pendidik mutlak disiapkan institusi pendidikan tinggi.
Jangan hanya bisa menuntut pendidik agar meningkatkan kemampuan atau seabrek tuntutan pendidikan formal—karena guru harus sarjana—tetapi juga dipertimbangkan, apa yang telah dibuat pemerintah untuk memberikan stimulus bagi para guru di Kalbar. Sudahkan APBN atau APBD menganggarkan minimal 20 persen untuk pendidikan seperti amanah perundangan. Kesannya perlakuan terhadap guru hanya punishment saja tanpa ada reward.
Alih-alih mewujudkan kesejahteraan memadai atau memeberikan layanan kesehatan, misalnya membuatkan rumah sakit guru seperti halnya ada rumah sakit tentara dan rumah sakit polisi. Semoga ragam persoalan guru dan kurangnya jumlah guru di Kalbar mendapat perhatian, jika tidak akan ada kemerosotan SDM sebab indek pembangunan manusia (IPM) dapat dipastikan akan menurun.***
Tugas Berat Kapolda

Hal lumrah dan sudah biasa ketika menyaksikan sebuah prosesi serahterima jabatan (Sertijab) setiap instansi atau lembaga manapun. Mapolda Kalbar baru saja menggelar prosesi tersebut yang berlangsung penuh suka cita. Dengan Sertijab itu tentu saja ada penyegaran jabatan pada posisi kepala kepolisian daerah (Kapolda) dan promosi jabatan baru bagi Kapolda lama yang meninggalkan Kalbar.
Irjen Polisi Drs H Nanan Soekarna kini telah good bye dan jabat erat bersama Brigjen Pol Drs Zainal Abidin Ishak MSi pun telah berlalu. Nanan untuk (sementara waktu) ini meninggalkan kesan mendalam di hati warga Kalbar karena beberapa prestasinya yang patut mendapat apresiasi. Pin anti KKN yang dicanangkan dan senantiasa melekat di dada kanan setiap anggota polisi Kalbar malah tak sempat dievaluasi terlebih dahulu, tetapi Nanan keburu pergi.
Gencarnya program Nanan untuk memberantas aksi kejahatan hutan berupa illegal logging (IL) juga menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolda yang baru karena Nanan, lagi-lagi keburu pergi. Salahsatu PR itu adalah soal barang bukti (BB) alat berat dan tunggakan kasus yang belum sempat diserahkan ke pengadilan. Momentum pergantian Kapolda kemudian bersamaan dengan munculnya masalah baru berupa berpindahnya 5 alat berat jenis Catepilla D7, lelang 17 alat berat (12 BB diantaranya) menohok Kapolda melalui rencana gugatan dari kuasa hukum dari Dirut Ling Kock Seong Enterprise SDN BHD Malaysia.
Gebrakan pertama Zainal memunculkan gregetnya dengan tekad hendak membersihkan internal personil di Mapolda Kalbar. Tak lain dipicu oleh BB alat berat yang memang cukup ‘berat’ hingga dapat melibas anggota dibawahnya. Propam Polda sibuk memeriksa kemungkinan keterlibatan sejumlah perwira tetapi proses pemeriksaan internal itu sangat sulit terendus pihak luar, mungkin hanya soal etika saja jika harus buka-bukaan.
Gebrakan tersebut kini masih ditunggu publik yang sudah mencium gelagat tak baik soal alat berat. Ragam pertanyaan masih belum terjawab, mengapa lima BB dapat berpindah walaupun akhirnya kembali ke tempat asal yakni di Mapolda, itu setelah perintah Kapolda. Mengapa BB begitu cepat dilelang sementara perkaranya belum inkraht. Bagaimana pola hubungan kemitraan yang telah dilakukan selama ini oleh Polda dengan institusi pengadilan dan kejaksaan. Serta segudang pertanyaan lain tentang langkah apa yang akan ditempuh dalam menghadapi gugatan.
Yang jelas penindakan oknum-oknum dalam kasus lima BB alat berat belum terlihat hasilnya. Sedangkan pemilik 12 BB alat berattelah memasukkan gugatan terhadap Polda Kalbar ke Pengadilan Negeri Pontianak. Kita memang harus sepakat kejahatan dalam berbagai bentuk harus dimusnahkan termasuk pembalakan liar yang membuat gundul hutan Kalbar. Namun semuanya ada proses seperti halnya si advokat yang berusaha membela kliennya.
Paling tidak, masuknya upaya pembelaan pengacara semakin memunculkan titik terang dalam penegakkan hukum. Tinggal tunggu saja apakah Kapolda bisa mementahkan gugatan tersebut. Menurut pihak pemilik 12 alat berat, disewa secara legal oleh PT BKM melalui Dirutnya, HM yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Melawi.
Alat berat tersebut sudah jelas kiriman dari Malaysia, yang berarti juga IL kerap dikaitkan dengan kejahatan lintas negara. Urusannya akan menjadi repot sebab telah banyak tersangka IL yang—nyata-nyata menjadi cukong kayu dan beroperasi di Kalbar—adalah warga Malaysia. Telah menjadi rahasia umum kalau kegiatan IL di Kalbar marak tetapi sedikit sekali cukong yang ditangkap. Masih belum lekang dari ingatan, sosok Aseng yang warga Malaysia sudah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas kita tak berdaya ketika si tersangka masuk ke Malaysia. Sangat minim sekali jalinan kerjasama dengan Malaysia dalam hal pemberantasan IL meski terdapat forum resmi seperti Sosek Malindo, Patroli Perbatasan, Latihan Gabungan dan sederet kegiatan lainnya.
Ringkasnya, Kapolda baru benar-benar dihadapkan pada PR yang cukup serius. Namun Kapolda tidaklah sendirian sebab asalkan ada kemauan menegakkan hukum pasti selalu ada jalan. Jajaran di bawah Kapolda memang tak semestinya berdiam diri, namun persoalannya Kapolda masih harus menyelesaikan ‘pembersihan’ di tingkat internalnya sendiri.***
Kayong Utara dan Otonomi

Hanya tinggal menghitung hari saja, Kayong Utara resmi berpisah dari Kabupaten Ketapang dan menjadi kabupaten baru. Secercah harapan untuk membuat lebih maju daerah tersebut telah di depan mata. Hasil perjuangan tim pemekaran dan seluruh warganya tidaklah sia-sia. Terbentuknya Kabupaten baru itu buah dari otonomi daerah. Harapan utama dapat mempercepat pertumbuhan dan kemandirian sebuah daerah dengan sasaran akhir masyarakatnya menjadi tersejahterakan.
Otonomi daerah memang harus didudukkan pada hakikat yang sesungguhnya dan bukan sekedar untuk membuktikan hapusnya sistem sentralistis pemerintahan. Pada era ini di Kalbar terdapat satu pemerintahan kota yang terbentuk yakni Pemkot Singkawang, disusul Kabupaten Bengkayang, Melawi dan Sekadau. Dengan tambahan satu lagi kabupaten baru terbentuk maka Kalbar resmi memiliki 15 kabupaten/kota. Entah berapa kabupaten atau kota lagi yang akan terbentuk, setakat ini juga telah diwacanakan Kabupaten Kubu Raya dan Sambas Utara.
Namun yang pasti peluang pemekaran masih terbuka lebar—bukan kabupaten/kota saja melainkan provinsi baru pecahan dari Kalbar—sepanjang memenuhi persyaratan terutama soal kemampuan sebuah daerah agar dapat hidup mandiri. Jadi tidak hanya mengharapkan dana alokasi umum saja karena kurang mampu mengumpulkan pendapatan daerah yang ujung-ujungnya masih saja bergantung pada pusat.
Semakin banyak kabupaten/kota yang dimekarkan maka semakin besar pula membentuk provinsi baru. Cukup masuk akal jika ada juga wacana provinsi Kapuas Melawi Raya atau Kalbar Utara. Pemekaran sering disebut-sebut sarat kepentingan elit politik. Itu salahsatu alasan pusat sehingga hati-hati menggolkan pengajuan pemkeran wilayah. Direktur Eksekutif Pusbangda Indonesia DR Mansyur Achmad saat berkunjung ke Pontianak lebih gamblang menyebut pemekaran membebani pusat dan menyedot uang negara.
Lontaran pusat (mungkin) tak perlu dihiraukan sebab kerelaan melepaskan daerah dengan otonominya masih setengah hati. Tinggal keteguhan daerah memantapkan semangat pada kerangka kesejahteraan masyarakat.
Semangat tersebut hendaknya mewarnai Kayong Utara yang segera berbenah mempersiapkan penunjukan pejabat sementara (Pj), menyusun struktur organisasi perangkat daerah. Demikian halnya harus ada DPRD Kayong Utara sebagai representasi dari rakyat di lima kecamatan. Anggota legislatifnya tentu saja dari DPRD Ketapang Dapil III ditambah nomor urut caleg pada pemilu lalu untuk mencukupkan jumlahnya. Langkah awal tersebut sangat menentukan agar Kayong Utara dapat mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya.***

Friday, November 24, 2006

Kutu Loncat yang Sakit Hati

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Cukup mengasyikan mengamati sepak terjang para politisi saat bermain-main dengan manuver politiknya masing-masing. Suguhan menarik baru saja tersaji dari salahseorang fungsionaris parpol yang berpindah haluan. Buntutnya mengharuskan dua parpol di Kalbar yakni Partai Golkar (PG) dan Partai Demokrat (PD) mengambil sikap.
Rekrutmen maupun pengkaderan sebuah parpol tak terlepas dari tujuan utama untuk membesarkan dan mempertahankan kelangsungan partai. Target memperoleh suara dalam Pemilu atau mengantarkan pasangan calon pada Pilkada hanyalah sasaran antara saja, sebab terkadang ada tujuan lain dibalik itu semua.
Pada pelantikan pengurus DPD PD Kalbar, menyisakan seteru yang dipicu munculnya nama Drs H Ria Nursan SH sebagai pengurus harian dengan jabatan Wakil Bendahara I PD Kalbar. Padahal yang bersangkutan masih resmi menempati posisi Wakil Ketua I DPD PG Kabupaten Pontianak.
Paling kebakaran jenggot dalam hal ini dari kubu PG yang langsung menuding PD tak memiliki etika politik karena asal comot untuk memenuhi susunan kepengurusan. Melalui ketua DPD PG Kabupaten Pontianak juga keluar klaim soal banyaknya kader PG diambil oleh partai baru. Disini jelas terjadi arogansi PG terhadap PD yang memang terbilang parpol baru tetapi berhasil mengantarkan orang terbaiknya menjadi RI-1.
Bagi siapapun, PG memang sudah dianggap partai gaek dan tak bisa dipisahkan dari historis Golkar –parpol peninggalan jaman tempo dulu— yang kemudian ber-paradigma baru. Pohon beringinnya telah mengurat akar dan sangat sulit tercerabut, sangat wajar jika masuk sebagai partai dominan meskipun tak lagi menjadi kekuatan tunggal. Tetapi jangan salah, PD juga parpol yang mulai memiliki tempat di hati masyarakat dan konstituennya. Usia partai boleh muda tetapi sepak terjang politik sangat diperhitungkan lawan-lawan politik lainnya.
Keunggulan kedua parpol tersebut secara umum menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat hingga harus menentukan pilihan apakah masuk ke PG atau PD. Demikian halnya bagi simpatisan, kader maupun pengurusnya mulai dari tingkat pusat, wilayah, daerah hingga ke ranting-ranting di kecamatan dan desa boleh jadi berpindah selera.
Pada peristiwa kepindahan H Ria Nursan ke PD mungkin saja dipengaruhi oleh selera tersebut. Mungkin pula yang bersangkutan menganggap parpol yang lama tidak lagi kondusif karena tidak terakomodir kepentingannya untuk berkarir di jalur politik. Anggapan banyak orang, pasti akan mencap Nursan sebagai ‘kutu loncat’ yang sakit hati.
Tak selamanya kutu loncat itu berkonotasi negatif karena siapa tahu yang bersangkutan sudah gerah atau bahkan tak klop lagi dengan aturan main di parpol yang hendak ditinggalkannya. Indikatornya sederhana saja, apakah Nursan cukup akur dengan unsur pimpinan PG Kabupaten Pontianak?
Yang jelas, Nursan kini tengah diperebutkan dua parpol dengan kans besar meskipun sementara ini belum ada kejelasan sikap dari PG untuk merelakan kepindahan Nursan. Dari DPD PD Kalbar menanggapi hal ini cukup diplomatis dan tak kehabisan akal. Ketua DPD PD Henri Usman memastikan nama yang bersangkutan telah dikirim ke DPP yang berarti status kepengurusannya legal. Itu sesuai aturan dan mekanisme partai demokrat.
Biasanya masing-masing pucuk pimpinan parpol di tingkat provinsi menggencarkan lobi dengan umpan posisi dalam struktur pengurus. Jangan heran jika pada awalnya hanya masalah satu orang pengurus, justeru akan merembet pada pertarungan nama baik parpol sebab parpol juga perlu menjaga imej. Tak terjaganya imej parpol, sedikit banyak akan berpengaruh pada aspek pencitraan dan kelangsungan parpol di masa mendatang.***
Etika Organisasi di MABT

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Peran serta organisasi adat dan budaya di Kalbar dirasakan cukup besar pengaruhnya bagi denyut nadi kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks pluralisme, tercatat organisasi yang berbasiskan etnis seperti MABM, MAD, IKAMRA, S4, KKSS dan lainnya. Semuanya tetap seiring sejalan sebab tujuan utama pembentukan organisasi tersebut pada dasarnya lebih untuk menciptakan iklim kondusif dengan membangun komunikasi internal dan lintas etnis.
Namun lazimnya sebuah organisasi, friksi di kalangan internal pengurusnya merupakan hal wajar untuk mencerminkan tumbuhnya dinamika organisasi. Seperti pada polemik Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) pasca pengunduran diri ketua umumnya telah cukup menyita perhatian berbagai kalangan. MABT yang awal tumbuhnya dari hasil komunikasi internal etnis dan lintas etnis, pada hakikatnya menjadi bagian masyarakat Kalbar.
Sangat disayangkan jika hanya karena tak mampu menyelesaikan masalah internal pengurusnya berimbas pada berakhirnya komunikasi Tionghoa dengan etnis lainnya. Andai MABT bubar tentu saja ada mata rantai komunikasi etnis yang terputus sebab organisasi yang resmi berdiri 1 Agustus 2005 ini sudah dianggap representasi dari masyarakat Tionghoa. Beragam tanggapan di kalangan masyarakat Tionghoa menunjukan betapa MABT memang merupakan bagian dari urat nadi dinamika kehidupan masyarakat Tionghoa.
Meskipun baru seumur jagung namun diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah resmi yang menjadi penghubung pada organisasi adat dan budaya lainnya. Kini persoalannya hanya terletak pada SDM yang dapat dipercaya membawa organisasi tersebut untuk berinteraksi dan menunjukan kiprahnya. Tak salah jika MABT juga membuka pintu selebar lebarnya kepada masyarakat Tionghoa yang ada untuk berpartisipasi, toh sebenarnya SDM yang ada di masyarakat Tionghoa banyak memiliki kemampuan dari segi finansial maupun dari segi pemikiran strategis dan sumbangan intelektual lainnya.
Ketika di tingkat pengurus belum ada gejolak, tampaknya tenang-tenang saja hingga terbentuk delapan dewan pengurus daerah di Kabupaten dan kota se Kalbar. Babak baru telah datang, ketua umum telah mengundurkan diri yang berarti ada tantangan bagi para pengurus yang ingin berbuat untuk MABT. Bursa ketua umumpun sudah mengemuka, masing-masing menginginkan figur ketua umum yang kredibel. Ada pula pertentangan soal figur dari kalangan tua atau muda, tetapi itu lagi-lagi sebuah dinamika.
Yang pasti, untuk berbuat tentu saja tidak harus menunggu sampai ketua umum mundur baru kemudian tampil. Satu hal yang patut dicatat dari polemik ini adalah etika organisasi etika organisasi. Demi menjaga kemurniannya, MABT telah mewanti-wanti untuk tak masuk dalam ranah politik. Meskipun bukan sesuatu yang diharamkan namun demi menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat Tionghoa, maka segala sesuatu berbau politik praktis untuk sementara diseampingkan.
Kasarnya, masyarakat Tionghoa tidak mungkin mau ada pengurus yang memanfaatkan aji mumpung untuk kepentingannya sendiri. Apa jadinya apabila pengurus membawa MABT untuk menaikkan namanya sendiri, seperti pada perhelatan Pilkada dan ikut parpol berkampanye. Kalau itu yang terjadi maka organisasi ini milik seseorang atau parpol tertentu.
Kini pilihan ada di tangan pengurus dan masyarakat Tionghoa sendiri untuk memilih figur bersih, kredibel dan berwawasan. Sedangkan agenda mendesak bagi pengurus yang tersisa adalah memfasilitasi untuk menggelar musyawarah memilih ketua umum agar MABT tidak gamang dan tak tentu arah. ***

notes: terimakasih kepada kanda Andreas Acui Simanjaya yang mengilhami penulisan tajuk tentang MABT ini
Melawan Sindikat Trafficking

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Sebuah keprihatinan cukup mendalam saat menyaksikan kisah tragis perempuan Kalbar yang pulang ke tanah air setelah ‘babak belur’ dieksploitasi di negeri jiran. Tak sedikit juga kisah lain menimpa perempuan bahkan masih anak-anak yang terpaksa kehilangan haknya setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan perempuan (trafficking).
Rajutan kesedihan semakin bertambah ketika menyaksikan puluhan anak-anak remaja atau ABG yang berhasil dikembalikan ke kampung halamannya karena pengiriman mereka ke luar negeri berhasil digagalkan aparat. Tak terbayangkan jika calon korban itu lolos dari pantauan, dapat dipastikan akan menjadi korban trafficking. Nasib buruk tentu telah banyak menimpa para korban yang terlanjur dieksploitasi dan tak mempunyai pilihan lagi kecuali harus bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Saking tak tahannya, beberapa korban ada yang memilih untuk melarikan diri karena tak tahan disiksa majikan atau lelah dengan keadaan karena harus bekerja di sebuah pub dan melayani pekerjaan yang tak sepantasnya. Masih banyak lagi kisah kepedihan para korban trafficking dari warga Kalbar yang terampas haknya untuk hidup dan bekerja layak.
Kalbar sekarang ini dihadapkan pada permasalahan krusial yang kompleks akibat kasus perdagangan perempuan dan anak. Sejumlah korban dikirim ke luar pulau bahkan ke Malaysia dan negara lain dengan diming-imingi pekerjaan di sebuah perusahaan padahal kenyataannya tidak. Modus kejahatan yang menyertai trafficking lebih didominasi bujuk rayu soal pekerjaan karena memang lapangan pekerjaan di daerah sendiri sangat sulit.
Minimnya pengetahuan korban dan pengawasan dari pemerintah, menyebabkan trafficking cenderung semakin meningkat yang diperparah dengan keluwesan praktik jaringan atau sindikat trafficking. Kalbar tak boleh berbangga diri soal itu sebab saat ini masuk dalam 4 provinsi dengan kasus trafficking terbesar berdasarkan catatan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Keempat daerah tersebut secara runut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalbar dan Nusa Tenggara Barat.
Letak geografis Kalbar sebagai salahsatu wilayah perbatasan juga mempengaruhi trend kejahatan yang satu ini. Sedikitnya, terdapat tujuh titik rawan praktik perdagangan perempuan ke luar negeri khususnya ke kawasan jiran Malaysia melalui lintas batas Entikong-Tebedu. Sindikat perdagangan ini di kedua wilayah, Indonesia-Malaysia yang dijadikan wanita penghibur (Equator, 24/11). Tujuh titik rawan trafficking di Kalbar itu ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang. Badan Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan (Bapora PP) Kalbar mencatat sepanjang kurun waktu tahun 2006terdapat 210 kasus trafficking. Pada tahun sebelumnya 439 kasus perdagangan perempuan.
Dari data itu cukup mengerikan sehingga mengharuskan peran serta berbagai elemen untuk menyatakan perang melawan sindikat trafficking. Tak salah jika dikampanyaken seperti halnya kampanye HIV/AIDS sebab keduanya sama-sama seperti fenomena gunung es. Artinya jika dibiarkan maka akan semakin membesar.
Pencegahan dari sisi pemerintah kesannya belum terintegrasi antara instansi yang satu dengan lainnya. Seperti pemalsuan identitas dan umur di tingkat aparat desa/kelurahan hingga kecamatan agar korban dapat bekerja ke luar negeri. Akibatnya Imigrasi pun tak memperketat pengawasan sehingga meloloskan anak-anak dibawah dapat memperoleh paspor. Belum lagi tindakan dari ‘makelar’ dan pengerah tenaga kerja ilegal yang tak bertanggungjawab mengirimkan para perempuan dan anak yang seolah-olah akan bekerja di sektor industri, rumahtangga dan perkebunan. Padahal kenyataannya terbalik.
Sejumlah peraturan perundangan telah tersedia mulai dari Pergub, Keppres Rencana Aksi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak telah tersedia. Menyusul Raperda trafficking yang tengah digodok di DPRD Kalbar, syukur-syukur RUU trafficking juga lolos dibahas di tingkat pusat. Pusat-pusat informasi bentukan Pemprov juga telah ada, demikian halnya kalngan NGO yang konsen menangani trafficking, tak ketinggalan peran kepolisian.
Namun semua itu belum cukup tanpa tekad bersama semua lini yang diwujudkan dalam aksi nyata dan bukan hanya sekedar program atau jargon semata. Misalnya saja, mengapa Pemprov masih sungkan untuk membuat rumah singgah atau rehabilitasi bagi para korban trafficking sebab bukan panti rehabilitasi narkoba saja yang perlu. Bukankah bisa dianggarkan dalam APBD demi kelangsungan SDM Kalbar agar tidak terus merosot akibat pembangunan yang terdistorsi? Mudah-mudahan Kalbar mendapat penghargaan, bukan hanya bidang ketahanan pangan saja tetapi juga dalam bidang penanganan trafficking.***
Tiga Penghargaan Gubernur

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Tak terasa, Kalbar sudah empat tahun dipimpin pasangan H Usman Jafar-LH Kadir sebagai Gubernur dan Wagub. Hiruk pikuk Pilgub sudah semakin santer dibicarakan namun sedikit sekali yang berbicara untuk keluar dari kemiskinan, pemiskinan dan masalah sosial lainnya di Kalbar.
Kalbar di tingkat nasional baru-baru ini namanya kembali harum lantaran pada tahun ini gubernur mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas keberhasilan Kalbar dalam menggerakkan pembangunan ketahanan pangan. Penghargaan lain tahun sebelumnya yakni keberhasilan di bidang pemberantasan buta aksara dan pemberdayaan perempuan.
Ucapan selamatpun mengalir meskipun belum tentu mengundang decak kagum warga Kalbar. Bagi gubernur sendiri mungkin penghargaan tersebut menjadi simbol kebanggaan yang tak ternilai harganya sebab jerih payah selama ini sudah terasa hasilnya.
Namun bagi kalangan yang realistis, tidak lantas bisa begitu saja menerima karena penghargaan itu harus dilihat juga dengan kondisi nyata pada masyarakat Kalbar. Apalah artinya sebuah penghargaan jika tidak berpengaruh signifikan terhadap perubahan di Kalbar dan ‘hanya di atas kertas’ saja. Rasanya tidak bijak jika tolok ukur keberhasilan hanya dilihat dari angka-angka saja yang (bisa saja) dibuat sedemikian rupa, namun mudah-mudahan hal itu tidak demikian.
Tidak bijak pula jika ada yang menjustifikasi pembangunan di Kalbar jalan di tempat bahkan mundur karena harus didukung juga dengan alasan-alasan jelas. Klaim terhadap keberhasilan maupun kegagalan pembangunan di Kalbar saat ini sudah sering dijadikan senjata, apalagi mendekati Pilgub sehingga dijadikan isu dan komoditas. Soal ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan pemberantasan buta aksara, betulkah Kalbar sudah layak dan dinilai berhasil dan berdampak pada pembangunan.
Jika dianggap betul maka Kalbar mengalami kemajuan lumayan dalam tiga hal tersebut. Namun kalau ternyata pembangunan di Kalbar terdistorsi maka masalah sosial akan kian serius seperti kemiskinan, tindak kekerasan, kerawanan sosial ekonomi, ketidakadilan terhadap perempuan dan meningkatnya pengangguran.
Seraya berharap semoga kemiskinan di Kalbar menurun, miskin dalam konteks kemiskinan struktural (peluang miskin karena sistem negara yang memunculkan disparitas si kaya dan miskin), kutural (karena budaya masyarakatnya yang malas) dan natural (karena kondisi alam dan lingkungan). Dengan demikian, kemiskinan di Kalbar yang mencapai 300 ribu jiwa dari total sekitar 4 juta jiwa penduduk Kalbar dapat teratasi. Salahsatunya melalui ketahanan pangan yang mantap, pengangguran makin sedikit dan warga Kalbar tak lagi buta huruf sehingga tak gampang menjadi objek pemiskinan. Potret kemiskinan yang dapat ditemui sehari-hari juga semoga terkikis seperti membeludaknya peminta-minta di perempatan lampu merah, anak jalanan yang tak terurus hingga warga di daerah terisolir yang sulit terjangkau pembangunan.
Kedatangan Mensos RI Bachtiar Chamsyah ke Kalbar, beberapa waktu lalu juga membicarakan peningkatan kesejahteraan sosial terkait pula dengan RUU Kemiskian dan RUU Sistem Kesejahteraan Sosial yang sekarang tengah digodok pusat. Mensos pada intinya mengharapkan agar kebutuhan dasar warga miskin terpenuhi.
Bagaimanapun langkah jitu harus segera ditempun Pemprov Kalbat untuk memperhatikan warga miskin termasuk didalamnya fakir miskin dan anak terlantar.Amanah UUD 45 mengharuskan langkah-langkah perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak dasar warganya tidak mampu, miskin atau marginal.
Soal pemberdayaan perempuan, di Kalbar masih trend kekerasan terhadap perempuan dan woman trafficking yang salahsatunya juga dipicu karena sulitnya mendapat lapangan kerja. Badan Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan (Bapora PP)mencatat pada tahun 2006 terdapat 27 kasus kekerasan dalam rumah tangga, trafficking 210 kasus dan pelecehan seksual 18 kasus. Dibandingkan tahun sebelumnya data ini masih rendah. Tahun 2005 kekerasan dalam rumah tangga 36 kasus, perdagangan perempuan 439 dan pelecehan seksual ada 69 kasus. Jadi sangat pantas apabila gubernur mendapat penghargaan dalam bidang pemberdayaan perempuan. Semoga tiga buah penghargaan tersebut tak membuat kebanggan semu namun menjadi pemacu semangat memajukan Kalbar.***

Monday, November 20, 2006

Demokrasi=Suara Terbanyak

Pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Tanjungpura telah melewati pemungutan suara di tingkat dosen. Hasilnya terpilih tiga besar calon rektor yakni Chairil Effendi (259 suara), Maswardi M Amin (119 suara) dan Alamsyah (114 suara). Babak selanjutnya, tiga nama tersebut dibahas dalam rapat senat Untan.
Banyak kalangan menilai proses Pilrek tersebut telah berjalan demokratis dengan tolok ukur besarnya jumlah partisipasi pemilih karena hanya sedikit saja dosen yang tidak menyalurkan hak pilihnya. Kenyataan ini tentu saja menguatkan legitimasi kampus sebagai kawah candradimuka pendidikan— yang didalamnya juga sarat dengan muatan demokrasi tentang bagaimana menghormati perbedaan pendapat, disiplin ilmu hingga keunggulan SDM masing-masing dan lain-lain.
Pilrek paling tidak mereview demokrasi dalam tataran teoritis ke dalam ranah praktis sehingga bisa diketahui, apakah lembaga pendidikan berikut orang-orangnya didalam mampu memaknai hakikat ‘benda’ yang bernama demokrasi itu. Di tingkat dosen sudah tidak ada masalah, tetapi di tingkat senat (mungkin) sedikit masalah dimana terdapat 47 anggota Senat Untan yang akan memberikan pertimbangan terhadap 3 besar calon rektor tersebut sebelum dikirim ke presiden.
Kegalauan sementara ini tertuju pada sikap apa yang keluar dari rapat senat itu. Bagaimana jadinya jika suara senat ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil pemungutan suara. Betulkah premis demokrasi sama dengan suara terbanyak, sebab vox populi vox dei bisa dipersepsikan: suara dosen sama dengan suara Tuhan.***

Ketika Api Dipersalahkan

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Kebakaran ruang ICU/ICCU RSUD dr Soedarso, Senin (13/11) dini hari menambah deret panjang potret suram pelayanan kesehatan di Kalbar. Kebakaran tersebut merupakan kali kedua dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini dan cukup melumpuhkan layanan medik. Banyak pasien yang seharusnya mendapat kenyamanan saat dirawat, terpaksa harus kaget dan panik. Mereka berhamburan keluar dan dievakuasi ke tempat aman. Beberapa pasien bahkan kabur dan tak kembali karena trauma.
Seperti lazimnya peristiwa kebakaran, siapapun akan mengatakan itu sebagai insiden atau musibah amukan api. Korsleting atau hubungan arus pendek sudah menjadi hal lumrah penyebab kebakaran. Namun masalahnya bukan hanya sekedar itu, terlebih yang terbakar adalah instalasi penting bidang medik dengan fungsi utamanya memberikan pelayanan. Bagaimana sesungguhnya piranti pengamanan terhadap api di RSUD dr Soedarso? Apakah pihak pengelola rumah sakit sudah memiliki prosedur tetap (protap) atau sistem pencegahan dini?
Perasaan miris akan terus menggelayut saat pasien yang sudah terbebani dengan penyakit ternyata harus mendapat beban tambahan akibat insiden tersebut. Bagi pasien penyakit jantung mungkin akan memperparah denyut jantungnya gara-gara ketakutan melihat api membakar bangunan dan perabotan dalam ruangan rumah sakit. Bahkan ruangan yang seharusnya memberikan layanan gawat darurat ternyata benar-benar dalam serba darurat.
Kondisi darurat tersebut akan bertambah super darurat lagi apabila pihak manajemn rumah sakit mengabaikan tiga faktor penting yang dapat menciptakan iklim buruk pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pertama; kurang seriusnya pemerintah dalam memperbaiki pelayanan. Indikator utamanya, anggaran yang disediakan untuk sektor kesehatan minim. Rata-rata pertahun anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor kesehatan hanya 2,2 % dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara anjuran yang dikeluarkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) minimal anggaran untuk sektor kesehatan adalah 5% dari PDB. Sudahkan Pemprov Kalbar patuh pada prinsip dasar anggaran kesehatan tersebut?
Kedua; mahalnya ongkos pelayanan kesehatan yang dibayar masyarakat tetapi tidak diimbangi kualitas institusi kesehatan dan pegawai institusi itu. Hasil kajian Kontak Rakyat Borneo, RSUD dr Soedarso sebagai satu-satunya RSUD dibawah Pemprov Kalbar, pada tahun 2003-2004 saja, tercatat kurang lebih Rp 12,9 milyar dari pendapatan RSUD Soedarso merupakan retribusi langsung yang dipungut dari masyarakat. Sementara alokasi anggaran yang langsung dinikmati masyarakat ditahun 2003-2004 sebesar Rp 7,7 milyar atau 59% dari retribusi yang disetor masyarakat ke RSUD Soedarso.
Ketiga; terpaan kasus korupsi yang dampaknya sangat besar dan memerlukan pemulihan cukup lama. Terungkapnya hasil audit BPK dan BPKP atas beberapa proyek yang dikelola RSUD Soedarso sepanjang tahun 2001-2004 menguatkan dugaan bahwa korupsi pengelolaan pelayanan kesehatan di Kalbar bukan omongan belaka. Terdapat 2 titik rawan yakni pada proyek-proyek kesehatan, seperti PPD PSE, PKPS BBM, JPS BK, Yankes, JKPM, PPPM. Bahkan Asia Development Bank (ADB) yang kerap memberi utangan untuk sektor kesehatan mengakui dana mereka dikorupsi hingga mencapai 40 persen.
Bagaimanapun lahapan si jago merah terhadap bangunan dan peralatan rumah sakit itu tetap saja berimbas pada sejumlah dana yang harus dirogoh. Perhitungan sementara pihak manajemen RSUD dr Soedarso menyebut kerugian berkisar Rp 600 juta rupiah. Lagi-lagi pihak rumah sakit merengek agar pemerintah memberikan bantuan dari alokasi dana khusus dengan dalih menyangkut kepentingan umum. Mudah-mudahan saja jika kelak disetujui kucuran tersebut bukan lantas seenaknya memberikan celah bagi api menggasak rumah sakit untuk kesekian kalinya. Harapan lainnya, pengelolaan keuangan itu tidak berorientasi pada proyek yang selalu menyalahkan api, padahal ‘kebocoran’ bisa dipangkas habis. Demikian halnya api, juga bisa diantisipasi agar dana rakyat tak dimakan ‘api’.***

Kisruh Barang Bukti IL

*Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Andai semua aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas dan fungsinya pada koridor semestinya, penyelesaian perkara tentu saja tidak akan rumit. Kerumitan biasanya sengaja diciptakan dengan memanfaatkan celah-celah hukum guna kepentingan pribadi atau segelintir kelompok saja.
Pada kasus berpindahnya barang bukti (BB) Illegal Logging (IL) berupa 5 alat berat jenis Caterpillar D7 cukup membuat rumit masalah. Padahal yang harus menjadi prioritas utama kasus itu adalah proses terhadap tersangka sebab BB hanyalah memperkuat sebuah tindak kejahatan. Yang terjadi sekarang justeru mengotak-atik BB dengan dalih lelang, perbaikan dan penitipan.
Bagaimanapun BB alat berat itu memang bernilai ekonomis tinggi sehingga sangat wajar jika ada orang yang tergiur untuk mendapatkannya. Hanya saja prosedur dan piranti hukum telah mengatur semuanya tanpa harus mentradisikan ‘rebutan barang bukti’. Kita tentu sepakat BB tersebut diperbaiki kemudian dilelang yang hasil lelangnya masuk ke kas negara. 5 alat berat tersebut sebetulnya belum seberapa nilainya jika dibandingkan dengan akibat kerusakan global dari tindak kejahatan kehutanan. Kalau penanganannya asal-asalan dan penuh rekayasa maka efek jera kepada pelaku tidak akan tercapai dus pengembalian kerugian lingkungan dan negara.
Mengapa aparat harus terkonsentrasi penuh pada BB? Alasan apa yang menguatkan beringsutnya alat berat dari Mapolda Kalbar? Paling tidak harus ada penetapan dari pengadilan negeri, apalagi menyangkut locus delicti sebuah perkara. Kemudian, mungkinkah ada BB lain yang tak jelas juntrungannya karena lolos dari pengawasan? Semua itu hanya bisa dijawab oleh para aparatur penegak hukum. Jika tak ada jawaban, bisa bertanya pada rumput yang bergoyang sebab alam telah mengajarkan kejujuran dan ketundukan pada kebenaran.
5 alat berat yang digunakan membalak hutan secara liar itu diamankan Kodim 1205 Sintang dalam sebuah operasi gabungan bersama tim Intel Korem 121/ABW di kawasan Senaning, 24 Maret 2004. Kemudian diserahkan ke Polres Sintang untuk selanjutnya dikirim ke Mapolda Kalbar. Sam, tersangka pemilik alat berat masih menjalani persidangan di PN Sintang, terkait 17 alat berat di PT MS di Kabupaten Melawi.
Aneh memang aneh, kasusnya begitu berlarut-larut padahal peradilan di Indonesia mendengungkan proses cepat dan biaya murah. Karuan saja lama proses hukumnya, toh aparatnya saja sibuk ngurusin BB yang jumlahnya juga masih simpang siur. Benarkah jumlah awalnya 22 buah, 5 diantaranya digeser ke Mapolda Kalbar dan 17 sisanya masih di Polres Sintang.
Keunikan lain pada kisruh BB IL itu terkait masa transisi Kapolda Kalbar dari Irjen Pol Drs H Nanan Soekarna ke Brigjen Pol Drs Zainal Abidin Ishak Msi. Memang ada dugaan skenario besar dibalik bergesernya BB itu dengan Sertijab Kapolda. Yang pasti, Kapolda Kalbar yang baru mengaku sama sekali tidak tahu soal itu. Namun Ia buru-buru memberikan pernyataan untuk segera melakukan ‘pembersihan’ di internal Mapolda Kalbar. Kalau demikian adanya, tentu ada apa-apanya sebab harus diketahui juga siapa ‘dalang’ yang mengotak-atik BB tersebut.
Langkah strategis dan tegas Kapolda sangat ditunggu agar kisruh tak berkepanjangan dan kasus IL diantarkan hingga ke lembaga peradilan. Kejadian ini juga menjadi gambaran sikap apa yang harus ditekankan pada para personil di jajaran Polda Kalbar agar murni mengabdi pada negara, masyarakat dan hukum.
Satu hal lagi yang patut digaris bawahi adalah pola hubungan dengan sesama aparat penegak hukum. Polisi harus intens menjalin kerjasama dengan TNI, Kejaksaan dan Pengadilan dalam lingkup criminal justice system, juga dengan segenap elemen. Seraya kita berharap BB tidaklah hanya menjadi buruan semata karena fokus utama law enforcement adalah terciptanya rasa keadilan di masyarakatm bukan orang perorang, pejabat atau kelompok tertentu.(*ditulis pada tajuk berita di harian Equator)

Sunday, November 12, 2006

Ketua Umum Menodai MABT
*Pengurus Siapkan Langkah Strategis

Oleh R. Rido Ibnu Syahrie

Garis tegas organisasi MABT yang memaklumatkan diri untuk tidak masuk dalam ranah politik ternyata ‘dinodai’ dengan sepak terjang ketua umumnya, Adhie Rumbee. MABT sempat dibawa-bawa dalam kampanye Pilkada Sambas Juni 2006 lalu. Protes dewan presidium, pembina dan para pengurusnya membuahkan hasil dengan mundurnya Adhie dari posisi ketua umum (Ketum) periode 2005-2008.
Surat tertanggal 6 November 2006 yang ditujukan Adhie kepada para pihak berisi beberapa alasan pengunduran diri. Surat itu juga sekaligus memungkasi protes selama ini dari kalangan Tionghoa yang tak rela nama MABT dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi atau kelompok maupun parpol tertentu. Adhie bukan saja ikut berkampanye melainkan begitu percaya diri ikut ke bursa Pilkada gubernur. Tak heran kalau kemundurannya dari posisi Ketum diaminkan para pengurus.
"Itu hak beliau selaku pribadi dan tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Saya memahami beliau sedang mempersiapkan diri untuk tampil sebagai calon wagub dalam Pilkada 2007. Ini merupakan sikap gentle yang ditunjukkan sebagai contoh bahwa beliau tidak mau membawa MABT ke dalam kancah politik dan untuk kepentingan pribadinya," kata Sekjen DPP MABT Kalbar, Ir Andreas Acui Simanjaya, Sabtu (11/10).
Artinya, jelas Acui, protes para pengurus DPP MABT selama ini mendapat respons positif sebab yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Awal mula protes menyeruak saat Adhie Rumbee selaku ketua umum berkampanye di Sambas dengan membawa nama MABT. Ia bahkan sempat orasi dengan menyerang salah seorang calon yakni Burhanuddin AR (sekarang Bupati Sambas). Sambas selama kepemimpinannya dikatakan tidak ada prestasi dan lain-lain.
"Pernyataan Adhie jelas mengindikasikan adanya upaya memosisikan Tionghoa untuk membela kepentingan sekelompok orang atau partai politik tertentu. Ini akan menjebak Tionghoa yang pada akhirnya akan membahayakan Tionghoa. Mendukung calon pada Pilkada boleh saja tetapi jangan bawa nama MABT," ujarnya.
Ditanya soal langkah strategis menyikapi lowongnya posisi Ketum tersebut, DPP MABT Kalbar segera mempertegas posisi MABT. Organisasi ini tidak dibentuk untuk kepentingan politik melainkan suatu upaya untuk menyatukan aspirasi Tionghoa dalam berpartisipasi terhadap pembangunan di Kalbar. Juga sebagai wadah melakukan komunikasi secara internal maupun pada organisasi adat yang ada di Kalbar seperti MABM, MAD, IKAMRA, KKSS, S4 dan lainnya. "Saya selaku Sekjen belum bisa mengomentari sebab keputusan yang diambil berdasarkan rapat presidium dalam minggu-minggu ini," ujar Acui.
Namun ada beberapa hal yang bisa ditempuh seperti menunjuk salah satu di antara enam ketua untuk menggantikan posisi Ketum dan diputuskan dalam rapat presidium. Cara lainnya, momentum ini digunakan untuk re-organisasi DPP MABT dengan memilih kepengurusan baru melalui Musdalub. Dengan begitu terdapat kesempatan kepada masyarakat Tionghoa yang peduli pada MABT untuk tampil sebagai pemimpin atau pengurus.
"Selama belum ditunjuk ketua umum definitif pascapengunduran diri Adhie, diharapkan para pengurus DPP MABT Kalbar tidak bertindak sendiri-sendiri dengan mengatasnamakan DPP MABT baik lisan maupun tertulis," harap Acui.*

Kronologi Pengunduran Diri Adhie Rumbee
6 April 2006, protes keras muncul ketika Adhie R ikut berkampanye di Pilkada Sambas dan menjelek-jelekkan masa kepemimpinan Bupati Burhanuddin A Rasyid.
7 April 2006, Sekjen DPP MABT menggelar rapat menyikapi ‘penodaan’ terhadap MABT yang dilakukan Ketum MABT dan berencana menggelar Musdalub
25 April 2006, klipping koran berisi ekspos keterlibatan Adhie disebarkan pada pemilihan DPD MABT Kota Pontianak, reaksi protes makin keras
6 November 2006, Adhie mengundurkan diri

Sunday, November 05, 2006

Resensi Buku:
Menemukan Jati Diri yang Hilang

Buku : Mengatasi Kegoncangan Jiwa. Perspektif Al-Quran dan Sains
Pengarang : Drs. Mas Rahim Salaby
Penerbit : PT. Remaja Rosdakarya Bandung
Tebal : xvii + 165 halaman
Peresensi : R.Rido Ibnu Syahrie

PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan dan tekhnologi semakin pesat seiring dengan peningkatan tuntutan hidup yang serba kompleks, semua ini mendorong manusia untuk terus menerus mengejar keduniaan dan kemewahan hidup. Tak jarang manusia mengerahkan segenap upaya dan waktu demi mencapai maksud yang diinginkannya tersebut. Namun dalam kenyataannya manusia tetap memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan problematika hidup. Hanya ada dua kemungkinan yang akan diperoleh yaitu keberhasilan dan kegagalan. Jika harapan tidak sesuai dengan hasil yang diinginkan maka perjuangan seseorang dalam mengatasi kesulitan hidup dinilai gagal. Kegagalan dapat mengakibatkan seseorang mengalami goncangan kejiwaan (stres) yang merupakan gejala awal dari terganggunya kondisi psikologis. Dari kondisi seperti ini akan muncul bermacam-macam penyakit fisik hingga mental penderitanya menurun (Depresi). Orang yang dihadapkan pada tekanan jiwa karena stres menyebabkan distres dengan gejala awal mengidap penyakit psychosomatic atau sakit jiwa (psychose). Akibat psychosomatic ini akan muncul beberapa penyakit seperti hipertensi, diabetes, wazir, exim, sakit jantung dll. Banyak orang yang mampu menyembuhkan penyakit tersebut dengan kekuatan bathin baik tabib, paranormal maupun dukun. Mereka mampu menaikan voltase energi jiwa sang pasien, hanya saja proses penyembuhannya ada yang bertentangan dengan Sunnah Nabi. Para psikiater mampu mencarikan obat yang tepat tetapi tidak mampu membangkitkan energi bathin si pasien. Obat yang paling ampuh adalah dengan kekuatan jiwa (bathin). Siapapun pasti pernah mengalami stres atau depresi. Melalui buku ini, pembaca dipandu dari awal untuk mengenali kondisi tubuh dan jiwanya dengan pendekatan metafisika, biologi dan psikologi. Secara tidak langsung Penulis berharap agar pembaca melakukan koreksi diri (al-intiqod), karena kita akan berhasil mengidentifikasi sendiri tentang kelainan jiwa dan penyakit yang diderita. Disamping itu, penulis beranggapan bahwa semua jenis penyakit berawal dari jiwa yang sakit, maka tak mengherankan jika pada permulaan telah ditawarkan terapi spiritual menurut Sunnah Rosulullah lewat kekuatan doa (hal 76) disusul kemudian dengan teknik penyembuhan melalui zona refleksi. Pada sisi lain, Mas Rahim salaby juga tidak mengesampingkan pentingnya gizi untuk membangun kekuatan syaraf yang melemah akibat timbunan toxin dalam tubuh. Ia telah membuktikan upaya penyembuhan ini dengan memberikan terapi mental dan anjuran mengkonsumsi juice bagi penderita penyakit kurang waras. Beberapa klien yang datang berkonsultasi, megalami penyembuhan setelah mempraktekan metode tersebut (hal 92). Yang lebih menarik adalah paparan penulis tentang pentingnya membangkitkan kekuatan spiritual diri sendiri dengan menjauhkan diri dari kemungkinan terkena hukum syirik. Orang yang beriman, selalu pasrah dan tawakkal kepada Allah SWT, jiwanya akan mengeluarkan getaran atau gelombang 7-14 hertz (gelombang Alfa) sehingga akan mengalahkan daya syetan dan kekuatan pikiran jahat yang dikirim dukun pelet, guna-guna atau penyihir yang berada pada gelombang Delta (antara 0,54 hertz) dn gelombang Theta (antara 4-7 hertz). Buku setebal 165 halaman ini lebih cocok jika disebut panduan praktis sebab didalamnya terdapat kupasan sistematis tentang jenis penyakit, penyebabnya, tinjauan Al-Quran dan sains serta tahap-tahap penyembuhannya. Pembaca juga tidak perlu mengerutkan keningnya untuk mencerna isi bacaan, semua pesan disampaikan dalam bahasa yang lugas. Kejelian penulis untuk memberikan contoh konkret dalam mengatasi segala bentuk gangguan kejiwaan lebih terasa dengan menghadirkan pola hidup dan prilaku Nabi Muhammad SAW sebagai sosok dan figur yang telah teruji dan sukses menjalani kehidupannya. Salah satu metode yang terbukti keampuhannya adalah melalui dzikir. Sebab dengan berdzikir, dapat membuat tubuh dialiri tenaga/arus bioelektisitet sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Anfal:2. Selain itu, upaya menstabilkan diri agar tidak terjadi goncangan kejiwaan juga dipengaruhi pola makan dan minum, pernafasan serta latihan fisik dan mental. Semuanya dijelaskan secara tuntas disertai dasar dalil-dalil naqli (Al-Quran dan Hadist). Pada halaman terakhir buku ini, pembaca akan menemukan rahasia sholat yang multifungsi jika dikerjakan secara sunnah. Melalui gerakan-gerakan dalam shalat, secara eterik energi yang tercemar dalam pikiran dapat terbuang. Jadi selain berfungsi sebagai Ibadah, Shalat juga merupakan Riyadhah (latihan fisik dan eterik). Bagi pembaca yang jiwanya tengah diliputi kegoncangan akan kembali menemukan jati dirinya yang hilang dengan menerapkan metode dan upaya penyembuhan yang ditawarkan buku ini. Insyaallah. (dimuat Pontianak Post 6 Agustus 2000)
Konghucu, Pengakuan yang Tertunda

*R. Rido Ibnu Syahrie

Agama merupakan salahsatu hak asasi warga negara yang harus diakomodir oleh negara. Kehadiran Khonghucu di Indonesia hingga diakui menjadi agama di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Penganut agama Khonghucu di Indonesia yang identik dengan Tionghoa mengalami berbagai tekanan dalam hal perlakuan negara kepada rakyatnya.
Konghucu dapat dikatakan metamorfosa dari konfusianisme, muncul dalam bentuk agama di beberapa negara. Dalam bahasa Tionghoa, agama Khonghucu seringkali disebut sebagai Kongjiao atau Rujiao. Agama Khonghucu di Indonesia merujuk kepada pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa yang awalnya bukan suatu agama. Namun karena pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa tidak diakomodir negara maka muncullah agama Khonghucu sebagai penaung pemeluk kepercayaan tersebut.
Warga Tionghoa tentu merasakan betapa sakitnya menjalani kebebasan memeluk agama saat zaman orde baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan tradisi Tionghoa di Indonesia.
Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama yang diakui (Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha). Pemaksaan terhadap hak asasipun terjadi, mereka diharuskan memeluk salah satu agama yang diakui sehingga mayoritas menjadi pemeluk agama Kristen atau Buddha.
Pergantian orde pemerintahan kemudian membawa angin segar bagi penganut Khonghucu seiring pencarian kembali atas pengakuan identitas mereka. Akhirnya, tepat saat pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur)-Megawati, Khonghucu diakui sebagai agama.
Namun pada pelaksanaannya, negara belum sepenuhnya memberikan jaminan pemeluk agama ini benar-benar mendapat pengakuan. Buktinya praktik diskriminasi masih kerap terjadi seperti pada pencantuman agama saat pengurusan KTP, permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil atau administrasi lainnya. Itu lantaran Khonghucu di Indonesia identik dengan Tionghoa sehingga sering menjadi objek dan korban dari kebijakan pemerintah yang tidak bijak. Akibatnya perlakuan diskriminatif dari oknum birokrat kerap kali muncul.
Sekarang, sistem telah dijalankan dan negara telah mengakomodir hak warga negara untuk memeluk agama. Namun uniknya, para aparatur masih belum sepenuhnya ‘merelakan’ Tionghoa (Khonghucu) menjadi bagian dalam masyarakat Indonesia. Belum cukupkah mereka membuktikan sebagai bagian dari bangsa ini? Sampai kapan mereka terus-terusan menjadi objek penderita?
Kita patut bersyukur dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri kepada seluruh kepala daerah, No.470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006 tentang pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan. Juga rancangan undang-undang (RUU) yang mencantumkan sejumlah sanksi kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertindak diskriminasi. Termasuk dikenakannya sanksi yang diatur dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin PNS. Kini tinggal keberanian dari para penganut Agama Khonghucu untuk melaporkan jika terjadi tindakan diskriminatif tersebut.
Seiring otonomi daerah, Bupati-Walikota, mendapat tugas baru dengan surat edaran Mendagri dimaksud yakni harus menerima laporan dari warga beragama Khonghucu yang dirugikan. Yang kita harapkan tentu saja tindakan pro aktif Bupati-Walikota yang harus mengecek ke instansi catatan sipil, kecamatan bahkan desa-desa atau kelurahan. Semua itu agar Khonghucu diakui sebagai agama meskipun Khonghucu pada prosesnya menjadi sebuah pengakuan negara-masyarakat yang tertunda.(wartawan harian Equator di Pontianak)
Menanti Realisasi Program Palsa

Oleh R Rido Ibnu Syahrie

Sejumput harapan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sambas masih tertuju pada program kawasan khusus yang dikenal dengan Paloh-Sajingan (Palsa). Dalam pelaksanaan program tersebut berjalan perlahan ditengah minimnya infrastruktur. Padahal di sepanjang dua kecamatan tersebut menanti konsep yang harus diwujudkan yakni kawasan industri, perdagangan dan pariwisata yang orientasinya ke pasar Internasional.
Target pengembangan Palsa dalam blue print Palsa adalah hingga 2024 dan memerlukan upaya dan kerja keras. Tak terhitung presentasi dari Pemkab Sambas ke pemerintah pusat hanya untuk sekedar meyakinkan soal pembangunan kawasan perbatasan. Pembangunan perbatasan memang bukan hanya tanggungjawab pemerintah di daerah semata dan Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395, 7 kilometer persegi memerlukan sentuhan pembangunan nyata.
Kejelian Pemkab Sambas menggaungkan Palsa patut mendapat apresiasi lantaran pada kedua kecamatan yakni Paloh dan Sajingan Besar berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia Timur) serta menghadap ke Laut Natuna (Laut Cina Selatan). Hanya saja, kondisi saat ini sangat sulit akan terrealisasi program Palsa tersebut. Paling tidak ada kesalahan telak yakni soal penguasaan lahan oleh kalngan yang ‘mengatasnamakan investor’. Kesalahan lainnya, kata kunci memajukan wilayah perbatasan adalah membuka jalur atau border resmi dengan Malaysia, namun upaya itu tak diperjuangkan secara maksimal.
Kondisi miris di perbatasan seperti dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sambas beberapa waktu lalu ke Sebubus, mendapatkan potret suram kehidupan warga perbatasan dengan segala kekurangannya. Dulu masih lumayan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan tertopangnya masalah ekonomi oleh potensi sumber daya alam yang ada. Kini setumpuk masalah masih menanti lantaran persoalan baru muncul sementara persoalan yang lalu belum selesai.
Penduduk yang berada di kawasan Palsa saat ini mencapai 22.653 jiwa di Kecamatan Paloh, di Kecamatan Sajingan Besar 7.869 jiwa. Luas wilayah yang masuk pada pengembangan dan pembangunan kawasan Palsa antaralain Desa Sebubus dan Desa Temajok seluas 63.674, 64 hektar dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening, Desa Santaban, Desa Senatab, Desa Sebunga dan De sa Kaliau) seluas 48.596, 88 hektar. Total luas kawasan Palsa adalah 112,271,52 hektar. Dari total areal tersebut, kini sudah menjadi penguasaan pihak ketiga. Banyak lahan yang masih menganggur namun diklaim hak guna pakai.
Dengan kewenangannya, Pemkab telah ‘merelakan’ lahan-lahan itu dikuasai dengan harapan nantinya menjadi kawasan perdagangan dan industri. Lalu bagaimana nasib masyarakat sekitar? Lama kelamaan warga akan menjadi tamu di tanah kelahirannya sendiri lantaran areal sudah banyak dikuasai pihak ketiga. Sangat kentara sekali dalam penguasaan lahan tersebut, Pemkab tak mengimbanginya dengan kebijakan strategis terhadap dampaknya kemudian hari.
Masalah krusial lainnya soal Palsa tersebut muncul karena serangkaian kerjasama dengan otorita pengembangan daerah industri Pulau Batam serta dunia usahamelalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung pengembangan kawasan Palsa telah berakhir. Belum lagi kritikan tajam yang mempertanyakan status badan Palsa yang telah dibentuk dan dibiayai APBD meskipun tak termasuk dalam SOPD.
MoU yang telah berakhir itu antaralain nota kesepahaman pada Mei 2003 lalu tentang Pengembangan Potensi Investasi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas dilanjutkan dengan surat keputusan bersama antara Bupati Sambas dengan Otorita Batam pada 3 Oktober 2003 tentang Pembentukan Tim untuk membentuk Badan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Paloh dan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. MoU Bupati Sambas dan Kunsakti Group pada 15 Mei 2004 dalam rangka pendanaan proyek. DPRD Kabupaten Sambas pada 11 September 2003 juga telah menyetujui pengembangan pembangunan Palsa, termasuk Gubernur Kalbar yang memberi dukungan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan produksi di Kecamatan Paloh dan Sajingan. Segudang masalah itu tak adil jika hanya dibebankan pada Pemkab Sambas sebab peran Pemprov juga tak kelihatan termasuk memperjuangkan pada forum kerjasama Sosek Malindo.*
Penyakit Endemis dan Pergantian Musim

*Oleh R. Rido Ibnu Syahrie

Tersisa empat tahun kita segera memasuki masa Indonesia Sehat 2010, slogan ini begitu kerap terdengar karena menjadi sasaran Dinas Kesehatan di setiap daerah sebagai ujung tombak pencapaian program. Bidang kesehatan memang memiliki cakupan sangat luas dan menyeluruh sehingga mengharuskan semua aspek berjalan terintegrasi.
Selama ini, kesehatan hanya dipandang sebelah mata jika penyakit atau wabah belum datang. Cara pandang tersebut jelas harus digeser karena kesehatan harus dilihat sebagai kebutuhan bahkan trend. Namun yang terjadi sekarang kesehatan menjadi masalah yang pelik tanpa didukung aksi nyata pelaksanaan program. Sikap pesimis akan muncul terhadap kesiapan menyongsong Indonesia Sehat 2010.
Hal itu lantaran kompleksitas masalah tanpa penanganan yang komplek pula. Buktinya dalam menangani penyakit endemis akibat pergantian musim, kita belum dapat mengantisipasi. Padahal kedatangan musim dapat diprediksi sebelumnya dan sangat jarang meleset. Kapan musim hujan atau kemarau seharusnya diiringi strategi nyata agar tidak banyak jatuh orang sakit. Bukankah pencegahan lebih baik daripada pengobatan?
Tetapi apa yang terjadi, Kalbar baru saja diserang wabah DBD dan DHF sebagai imbas dari musim kemarau. Ditambah lagi infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) begitu membeludak di setiap klinik dan rumah sakit. Itu juga akibat kemarau yang merembet pada kebakaran hutan dan lahan.
Kini, kabut asap semakin berkurang seiring angin yang mulai kencang bertiup disertai volume curah hujan yang setiap harinya semakin meningkat.
Informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Bandara Supadio, curah hujan di wilayah Kalbar sudah hampir merata. Volume curah hujan akan lebih banyak turun di wilayah utara, barat dan timur Kalbar. Sementara untuk wilayah selatan masih kurang dan dalam waktu dekat akan sama dengan wilayah lainnya.Dalam prediksi BMG juga diperoleh keterangan bahwa pada November dan Desember bahkan banyak daerah yang akan terkena banjir.
Yang perlu diantisipasi tentu saja dampak dari pergantian musim kemarau ke musim penghujan. Biasanya penyakit endemis juga akan muncul seperti diare, disentri dan serangan nyamuk penyebab malaria dan demam berdarah. Lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan yang cukup besar jika beberapa penyakit yang mewabah di musim hujan ini menyerang. Pertanda itu sudah tampak ditandai dengan banyaknya pasien penyakit endemis itu di beberapa rumah sakit.(*wartawan di harian Equator Pontianak)
Opera Sabun Kota Amoy

Banyak hikmah dan pelajaran yang dapat dipetik dari kasus perselingkuhan Walikota Singkawang Drs Awang Ishak Msi dengan Anita Tjung (Ai-An). Ragam intrik dibalik peristiwa yang berawal dari kisah kasih asmara itu telah begitu menyita perhatian banyak orang dengan menyisakan catatan panjang yang tak mudah dilupakan.
Singkawang pun dalam seketika bertambah menjadi kesohor akibat perselingkuhan itu, walaupun sejak awal kota berjuluk kota amoy itu memang sudah terkenal. Ibarat sebuah lakon dalam drama, tentu akan menemukan akhir cerita sebab rentetan peristiwa telah terlanjur dipaparkan secara runut tanpa ada yang tertinggal. Semua itu lantaran ‘sang aktor’ adalah publik figur yang sedang mengendalikan sebuah pemerintahan dan kekuasaan. Akibatnya Ai secara langsung harus berhadapan dengan berbagai macam tuntutan, terlebih publik semakin cerdas dalam meneropong sepak terjang pemimpin (kepala daerah).
Karena menyangkut publik dan kepala daerah itulah maka DPRD Singkawang sebagai representasi dari masyarakat memiliki peranan penting sekaligus sebagai lembaga kontrol. Sejarah emas ditorehkan institusi tersebut yang berani menuntaskan permasalah sesuai tugas pokok dan fungsi hingga dikirimnya hasil kerja Pansus dewan ke Mahkamah Agung.
Seperti pada awal kasus –yang juga dikenal dengan sebutan Mercure Gate dengan setting sebuah hotel di Jakarta tempat pengambilan adegan mesra Ai-An— dipenuhi dengan pertentangan karena adanya usaha pembelaan dari diri Ai. Berbagai cara ditempuh untuk membelokkan masalah yang sebetulnya dapat cepat diselesaikan karena delik hukumnya sudah jelas. Bisa dibawa ke perzinahan, abortus, pelanggaran sumpah jabatan atau ternodainya etika dan nilai-nilai luhur budaya oleh seorang pemimpin.
Upaya pembelaan dengan serta merta menimbulkan high cost yang bukan saja dinilai secara nominal melainkan juga social cost karena begitu banyak warga yang harus dilibatkan guna mengaburkan masalah. Seolah-olah warga mempertahankan kepemimpinan walikota karena ada kelompok yang hendak mengkudeta atau makar. Padahal urgensinya bukan itu! Sehingga sangat wajar jika ada pihak yang akhirnya sadar merasa diperdaya dan dikotak-kotakkan.
Sejak episode pertama kasus Ai-An tak terlihat peran-peran antagonis yang muncul, namun pada babak selanjutnya ‘orang-orang disekitar kekuasaan’ mulai menyulap drama percintaan dengan balutan ‘telenovela’ alias opera sabun. Tak ayal, semakin digosok maka akan semakin berbusa dan tambah ramai diperbincangkan! Semakin panjang kisah juga akan berdampak pada berapa banyak budget yang harus dikeluarkan Ai. Jangan-jangan lilitan dugaan korupsi juga akan menyusul menjadi masalah baru yang sangat serius.
Kini, telenovela Mercure Gate sudah akan memasuki episode terakhir seiring masuknya laporan hasil Pansus ke MA. Pun demikian ‘sabun’ masih saja digosok. Terbukti dengan demonstrasi yang agak nakal mengusik legalitas para wakil rakyat. Sesekali diselingi dengan adegan sedikit menegangkan dengan aksi pelemparan rumah anggota dewan. Belum lagi sekarang beberapa pengacara yang siap menjadi bumper kendati alasan yuridis semakin tertutup untuk diterima karena jika sudah putusan MA (dalam kasus tersebut) bersifat final alias incraht. Bisa jadi para pengacara dan korlap demonstrasi yang mencaci maki dewan akan menjadi tumbal sebab telah dilaporkan ke Polres Singkawang.
Ada beberapa pilihan bagi Singkawang: Apakah telenovela akan happy ending dengan terlihatnya yang hak dan yang bathil? Ataukah busa sabun akan semakin berbuih? Sehingga ada tambahan episode dari telenovela tersebut. Yang pasti, pelajaran berharga telah didapat warga Singkawang tentang sosok kepemimpinan ideal yang bagaimana yang layak memimpin. Pelajaran lainnya, publik diajak menyelami arti hubungan antara pemerintahan-politik-hukum dan moral.***

Judi

Memberangus Perjudian

*Oleh R. Rido Ibnu Syahrie

Mengundi nasib, peruntungan atau lebih dikenal dengan sebutan judi dipahami sebagai penyakit masyarakat yang sudah mengurat-akar. Mulai dari desa hingga ke kota-kota besar kerap dijumpai tindak kejahatan ini menggunakan cara-cara konvensional maupun melalui penerapan teknologi tinggi.
Pemandangan lazim yang sering ditemui, aparat membubarkan lalu menangkap para pemain judi seolah tak asing lagi. Demikian pula pada kesempatan lain ketika didapati aparat hanya mampir ke lokasi judi dan mengambil setoran kemudian pulang, juga pemandangan yang sudah lazim.
Disisi lain, para pengusaha ‘hitam’ beramai-ramai membuka bisnis perjudian hingga mereka membentuk sebuah imperium yang cukup kuat. Tak heran jika ditemukan aneka permainan ketangkasan seperti dingdong, bola ketangkasan atau bingo, mickey mouse, kasino, jackpot dan roulette hingga praktik perjudian secara on-line. Dengan lokasi yang strategis dan sarana representatif, sering membuat pengunjung terkecoh karena para pengusaha judi tersebut membungkusnya dengan aspek hiburan. Padahal itu hanya kedok belaka meskipun banyak pula pengunjung yang memang sengaja datang dengan niat awal berjudi.
Apapun bentuk dan jenisnya, judi dalam pandangan hukum merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundangan. Antaralain pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian. Pun demikian pasal ini selalu dicari titik lemah sebagai celah hukum sehingga kerap menjadi alasan pembenar bagi pihak penyelenggara judi dalam menjalankan modus kejahatannya.
Pada kasus digrebeknya tempat permainan mesin ketangkasan Venus Wonderland (VW) di Jalan Gajah Masa Pontianak cukup mengangetkan kita. Betapa tidak, VW menjadi kasus yang ditangani Poltabes Pontianak dan dalam tahap pemberkasan. Pada saat proses hukum sedang berjalan, ternyata VW beroperasi kembali, diketahui saat Kamis (2/11), satuan Reserse Kriminal Poltabes Pontianak hendak mengambil 48 mesin dingdong yang disegel sebagai barang bukti pada penggerebekan Maret 2006 lalu.
Belakangan ini barang bukti pun bertambah berupa 65 mesin dingdong dan kini Her, pemilik dan pengelola VW ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dengan dua kali berbuat tindak pidana serupa. Pada kasus ini tentu saja menjadi banyak pertanyaan karena hanya untuk mengurus satu kasus dengan terdakwa Her saja memakan waktu cukup lama. Mengapa berkas lama dilimpahkan ke kejaksaan, mengapa begitu lama disidangkan lalu divonis? Padahal kasus perjudian lain begitu gampangnya diproses dan tidak ada yang istimewa sebab barang bukti telah ada, tersangka dan saksi-saksi juga sudah komplit. Kita tidak ingin kasus ini hanya mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan kemudian dengan dalih habis masa perpanjangan penahanan dianggap kasus tersebut kadaluarsa.
Harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum dalam lingkaran criminal justice system. Dalam masalah ini perlu satu kata bahwa perjudian dalam berbagai bentuk harus diberangus. Kita juga tak menginginkan pemerintah daerah ditingkat kota-kabupaten maupun provinsi justeru berseberangan dalam hal penegakkan hukum. Sebab terkadang pengoperasian permaianan ketangkasan dan lain-lain yang terkategori judi mendapat ijin operasi. Sebuah pengalaman berharga jika penerbitan ijin operasi tersebut betul-betul perlu dikaji ulang sebab para pengusaha judi kerap menggunakan celah hukum dengan bersembunyi dibalik bisnis hiburan. (*wartawan di harian Equator Pontianak)

Asap

Asap = As Soon As Possible

*Oleh R Rido Ibnu Syahrie

Bencana alam yang telah menyebabkan kerugian harta benda serta nyawa masih belum cukup menjadi pelajaran berharga. Kerusakan alam di darat, air dan udara menjadi isu global yang patut direnungkan. Dalam tema hari lingkungan hidup tahun telah digaungkan ‘cegah kerusakan lingkungan’ namun hanya sebatas jargon dan slogan saja.
Asap yang sekarang menjadi trend kerusakan alam di Kalbar juga dianggap biasa saja padahal menjadi bagian dari bencana alam. Betapa tidak, sudah banyak keluhan warga yang kesehatannya terganggu akibat asap mulai dari sesak nafas, mual, muntah-muntah dan jarak pandang terbatas. ‘Save the Earth’ nampaknya hanya menggantang di langit tanpa ada aksi untuk mencegah bencana yang disebabkan oleh ulah tangan manusia. Alam pada dasarnya selalu bersahabat asalkan keseimbangannya tidak diganggu.
Dari tahun ke tahun, masalah asap selalu terulang tetapi tidak ada upaya jitu untuk pencegahan. Masih lekang dalam ingatan kita, puluhan warga di Kecamatan Paloh terpaksa mengungsi dari rumahnya akibat kebakaran lahan perkebunan. Di Kota Sambas, beberapa hari ini matahari hanya terlihat seperti ‘telur mata sapi’ karena terhalang oleh pekatnya asap di lokasi tersebut.
Kualitas udara di Kota Pontianak Senin (2/10) makin memburuk dan pada posisi sangat tidak sehat hingga berbahaya. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Kalbar mengungkapkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) Kota Pontianak pada Selasa (2/10) pukul 00.00-03.30 berada pada posisi sangat tidak sehat (295 ppm). Sejak pukul 04.00-06.00 dan pukul 07.00-08.00, ISPU berada pada posisi berbahaya (832 ppm). Asap di Kota Pontianaktersebut merupakan kiriman dari Kalteng dan Kabupaten Ketapang.
Banyak warga juga mengeluhkan kesehatannya terganggu. Secara periodik, asap kembali datang seiring menurunnya intensitas curah hujan. Jika kondisinya sudah seperti ini maka mulai dirasakan, karunia udara yang bersih ternyata sangat mahal harganya. Sementara aktivitas pembakaran lahan yang menjadi akar masalah pokok tak dapat diberhentikan. Alasan klasik land clearing menjadi cara cepat dan ekonomis untuk membuka lahan perkebunan dibandingkan cara lain yang ramah lingkungan harus memakan biaya tinggi.
Sudah bukan rahasia lagi, munculnya asap selalu dikaitkan dengan pembukaan lahan. Tah heran jika Bappedalda Kalbar berdasarkan hasil uji Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor mengungkap empat perusahaan, masing-masing PT. MSIP di Kabupaten Bengkayang, PT. MAR di Kabupaten Pontianak, PT. W dan PT. BC melakukan land clearing dengan cara membakar. Terungkap pula kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran berkisar Rp 910 M dengan rincian kerugian Rp 210 M serta kerugian pemulihan sekitar Rp 700 M.
Meskipun penerapan aspek pencegahan telah kecolongan, kita tinggal berharap adanya tindakan represif bagi para perusak lingkungan agar diseret ke ranah hukum. Kita begitu tercengang dengan Polda Kalteng yang berani menetapkan belasan tersangka dari kasus pembakaran lahan tersebut. Disamping untuk menimbulkan efek jera juga menjadi langkah dari penyelematan lingkungan jika tak ingin sustainable development hanya sekedar konsep saja. Gebrakan Bappedalda dan Polda Kalbar sangat ditunggu demi kelangsungan dan keseimbangan alam.
Disisi lain, ada masalah dilematis bagi pihak perusahaan perkebunan yang menjadi bagian dari investor lokal dan mancanegara. Mereka jelas membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi peningkatan taraf hidup masyarakat. Hanya karena kecerobohan dengan mengambil jalan pintas yang dianggap mereka pantas. Konsekuensinya, perusahaan akan jera dan investor lain akan berpikir dua kali untuk menanamkan sahamnya di Kalbar lewat perkebunan.
Tetapi harus ada ketegasan dalam memilih yang terbaik, sebab lingkungan menjadi prioritas untuk diselamatkan agar ekologi tidak terganggu atau nafas kita harus dijejali asap yang berdampak negatif bagi kesehatan. Bagaimanapun, asap adalah bencana yang disengaja dan harus ditangani dengan ASAP alias As Soon As Possible (secepat mungkin), semoga.(*wartawan di harian Equator Pontianak)