Judi
Memberangus Perjudian
*Oleh R. Rido Ibnu Syahrie
Mengundi nasib, peruntungan atau lebih dikenal dengan sebutan judi dipahami sebagai penyakit masyarakat yang sudah mengurat-akar. Mulai dari desa hingga ke kota-kota besar kerap dijumpai tindak kejahatan ini menggunakan cara-cara konvensional maupun melalui penerapan teknologi tinggi.
Pemandangan lazim yang sering ditemui, aparat membubarkan lalu menangkap para pemain judi seolah tak asing lagi. Demikian pula pada kesempatan lain ketika didapati aparat hanya mampir ke lokasi judi dan mengambil setoran kemudian pulang, juga pemandangan yang sudah lazim.
Disisi lain, para pengusaha ‘hitam’ beramai-ramai membuka bisnis perjudian hingga mereka membentuk sebuah imperium yang cukup kuat. Tak heran jika ditemukan aneka permainan ketangkasan seperti dingdong, bola ketangkasan atau bingo, mickey mouse, kasino, jackpot dan roulette hingga praktik perjudian secara on-line. Dengan lokasi yang strategis dan sarana representatif, sering membuat pengunjung terkecoh karena para pengusaha judi tersebut membungkusnya dengan aspek hiburan. Padahal itu hanya kedok belaka meskipun banyak pula pengunjung yang memang sengaja datang dengan niat awal berjudi.
Apapun bentuk dan jenisnya, judi dalam pandangan hukum merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundangan. Antaralain pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian. Pun demikian pasal ini selalu dicari titik lemah sebagai celah hukum sehingga kerap menjadi alasan pembenar bagi pihak penyelenggara judi dalam menjalankan modus kejahatannya.
Pada kasus digrebeknya tempat permainan mesin ketangkasan Venus Wonderland (VW) di Jalan Gajah Masa Pontianak cukup mengangetkan kita. Betapa tidak, VW menjadi kasus yang ditangani Poltabes Pontianak dan dalam tahap pemberkasan. Pada saat proses hukum sedang berjalan, ternyata VW beroperasi kembali, diketahui saat Kamis (2/11), satuan Reserse Kriminal Poltabes Pontianak hendak mengambil 48 mesin dingdong yang disegel sebagai barang bukti pada penggerebekan Maret 2006 lalu.
Belakangan ini barang bukti pun bertambah berupa 65 mesin dingdong dan kini Her, pemilik dan pengelola VW ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dengan dua kali berbuat tindak pidana serupa. Pada kasus ini tentu saja menjadi banyak pertanyaan karena hanya untuk mengurus satu kasus dengan terdakwa Her saja memakan waktu cukup lama. Mengapa berkas lama dilimpahkan ke kejaksaan, mengapa begitu lama disidangkan lalu divonis? Padahal kasus perjudian lain begitu gampangnya diproses dan tidak ada yang istimewa sebab barang bukti telah ada, tersangka dan saksi-saksi juga sudah komplit. Kita tidak ingin kasus ini hanya mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan kemudian dengan dalih habis masa perpanjangan penahanan dianggap kasus tersebut kadaluarsa.
Harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum dalam lingkaran criminal justice system. Dalam masalah ini perlu satu kata bahwa perjudian dalam berbagai bentuk harus diberangus. Kita juga tak menginginkan pemerintah daerah ditingkat kota-kabupaten maupun provinsi justeru berseberangan dalam hal penegakkan hukum. Sebab terkadang pengoperasian permaianan ketangkasan dan lain-lain yang terkategori judi mendapat ijin operasi. Sebuah pengalaman berharga jika penerbitan ijin operasi tersebut betul-betul perlu dikaji ulang sebab para pengusaha judi kerap menggunakan celah hukum dengan bersembunyi dibalik bisnis hiburan. (*wartawan di harian Equator Pontianak)
*Oleh R. Rido Ibnu Syahrie
Mengundi nasib, peruntungan atau lebih dikenal dengan sebutan judi dipahami sebagai penyakit masyarakat yang sudah mengurat-akar. Mulai dari desa hingga ke kota-kota besar kerap dijumpai tindak kejahatan ini menggunakan cara-cara konvensional maupun melalui penerapan teknologi tinggi.
Pemandangan lazim yang sering ditemui, aparat membubarkan lalu menangkap para pemain judi seolah tak asing lagi. Demikian pula pada kesempatan lain ketika didapati aparat hanya mampir ke lokasi judi dan mengambil setoran kemudian pulang, juga pemandangan yang sudah lazim.
Disisi lain, para pengusaha ‘hitam’ beramai-ramai membuka bisnis perjudian hingga mereka membentuk sebuah imperium yang cukup kuat. Tak heran jika ditemukan aneka permainan ketangkasan seperti dingdong, bola ketangkasan atau bingo, mickey mouse, kasino, jackpot dan roulette hingga praktik perjudian secara on-line. Dengan lokasi yang strategis dan sarana representatif, sering membuat pengunjung terkecoh karena para pengusaha judi tersebut membungkusnya dengan aspek hiburan. Padahal itu hanya kedok belaka meskipun banyak pula pengunjung yang memang sengaja datang dengan niat awal berjudi.
Apapun bentuk dan jenisnya, judi dalam pandangan hukum merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundangan. Antaralain pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian. Pun demikian pasal ini selalu dicari titik lemah sebagai celah hukum sehingga kerap menjadi alasan pembenar bagi pihak penyelenggara judi dalam menjalankan modus kejahatannya.
Pada kasus digrebeknya tempat permainan mesin ketangkasan Venus Wonderland (VW) di Jalan Gajah Masa Pontianak cukup mengangetkan kita. Betapa tidak, VW menjadi kasus yang ditangani Poltabes Pontianak dan dalam tahap pemberkasan. Pada saat proses hukum sedang berjalan, ternyata VW beroperasi kembali, diketahui saat Kamis (2/11), satuan Reserse Kriminal Poltabes Pontianak hendak mengambil 48 mesin dingdong yang disegel sebagai barang bukti pada penggerebekan Maret 2006 lalu.
Belakangan ini barang bukti pun bertambah berupa 65 mesin dingdong dan kini Her, pemilik dan pengelola VW ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dengan dua kali berbuat tindak pidana serupa. Pada kasus ini tentu saja menjadi banyak pertanyaan karena hanya untuk mengurus satu kasus dengan terdakwa Her saja memakan waktu cukup lama. Mengapa berkas lama dilimpahkan ke kejaksaan, mengapa begitu lama disidangkan lalu divonis? Padahal kasus perjudian lain begitu gampangnya diproses dan tidak ada yang istimewa sebab barang bukti telah ada, tersangka dan saksi-saksi juga sudah komplit. Kita tidak ingin kasus ini hanya mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan kemudian dengan dalih habis masa perpanjangan penahanan dianggap kasus tersebut kadaluarsa.
Harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum dalam lingkaran criminal justice system. Dalam masalah ini perlu satu kata bahwa perjudian dalam berbagai bentuk harus diberangus. Kita juga tak menginginkan pemerintah daerah ditingkat kota-kabupaten maupun provinsi justeru berseberangan dalam hal penegakkan hukum. Sebab terkadang pengoperasian permaianan ketangkasan dan lain-lain yang terkategori judi mendapat ijin operasi. Sebuah pengalaman berharga jika penerbitan ijin operasi tersebut betul-betul perlu dikaji ulang sebab para pengusaha judi kerap menggunakan celah hukum dengan bersembunyi dibalik bisnis hiburan. (*wartawan di harian Equator Pontianak)


0 Comments:
Post a Comment
<< Home