jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Friday, November 24, 2006

Melawan Sindikat Trafficking

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Sebuah keprihatinan cukup mendalam saat menyaksikan kisah tragis perempuan Kalbar yang pulang ke tanah air setelah ‘babak belur’ dieksploitasi di negeri jiran. Tak sedikit juga kisah lain menimpa perempuan bahkan masih anak-anak yang terpaksa kehilangan haknya setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan perempuan (trafficking).
Rajutan kesedihan semakin bertambah ketika menyaksikan puluhan anak-anak remaja atau ABG yang berhasil dikembalikan ke kampung halamannya karena pengiriman mereka ke luar negeri berhasil digagalkan aparat. Tak terbayangkan jika calon korban itu lolos dari pantauan, dapat dipastikan akan menjadi korban trafficking. Nasib buruk tentu telah banyak menimpa para korban yang terlanjur dieksploitasi dan tak mempunyai pilihan lagi kecuali harus bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Saking tak tahannya, beberapa korban ada yang memilih untuk melarikan diri karena tak tahan disiksa majikan atau lelah dengan keadaan karena harus bekerja di sebuah pub dan melayani pekerjaan yang tak sepantasnya. Masih banyak lagi kisah kepedihan para korban trafficking dari warga Kalbar yang terampas haknya untuk hidup dan bekerja layak.
Kalbar sekarang ini dihadapkan pada permasalahan krusial yang kompleks akibat kasus perdagangan perempuan dan anak. Sejumlah korban dikirim ke luar pulau bahkan ke Malaysia dan negara lain dengan diming-imingi pekerjaan di sebuah perusahaan padahal kenyataannya tidak. Modus kejahatan yang menyertai trafficking lebih didominasi bujuk rayu soal pekerjaan karena memang lapangan pekerjaan di daerah sendiri sangat sulit.
Minimnya pengetahuan korban dan pengawasan dari pemerintah, menyebabkan trafficking cenderung semakin meningkat yang diperparah dengan keluwesan praktik jaringan atau sindikat trafficking. Kalbar tak boleh berbangga diri soal itu sebab saat ini masuk dalam 4 provinsi dengan kasus trafficking terbesar berdasarkan catatan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Keempat daerah tersebut secara runut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalbar dan Nusa Tenggara Barat.
Letak geografis Kalbar sebagai salahsatu wilayah perbatasan juga mempengaruhi trend kejahatan yang satu ini. Sedikitnya, terdapat tujuh titik rawan praktik perdagangan perempuan ke luar negeri khususnya ke kawasan jiran Malaysia melalui lintas batas Entikong-Tebedu. Sindikat perdagangan ini di kedua wilayah, Indonesia-Malaysia yang dijadikan wanita penghibur (Equator, 24/11). Tujuh titik rawan trafficking di Kalbar itu ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang. Badan Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan (Bapora PP) Kalbar mencatat sepanjang kurun waktu tahun 2006terdapat 210 kasus trafficking. Pada tahun sebelumnya 439 kasus perdagangan perempuan.
Dari data itu cukup mengerikan sehingga mengharuskan peran serta berbagai elemen untuk menyatakan perang melawan sindikat trafficking. Tak salah jika dikampanyaken seperti halnya kampanye HIV/AIDS sebab keduanya sama-sama seperti fenomena gunung es. Artinya jika dibiarkan maka akan semakin membesar.
Pencegahan dari sisi pemerintah kesannya belum terintegrasi antara instansi yang satu dengan lainnya. Seperti pemalsuan identitas dan umur di tingkat aparat desa/kelurahan hingga kecamatan agar korban dapat bekerja ke luar negeri. Akibatnya Imigrasi pun tak memperketat pengawasan sehingga meloloskan anak-anak dibawah dapat memperoleh paspor. Belum lagi tindakan dari ‘makelar’ dan pengerah tenaga kerja ilegal yang tak bertanggungjawab mengirimkan para perempuan dan anak yang seolah-olah akan bekerja di sektor industri, rumahtangga dan perkebunan. Padahal kenyataannya terbalik.
Sejumlah peraturan perundangan telah tersedia mulai dari Pergub, Keppres Rencana Aksi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak telah tersedia. Menyusul Raperda trafficking yang tengah digodok di DPRD Kalbar, syukur-syukur RUU trafficking juga lolos dibahas di tingkat pusat. Pusat-pusat informasi bentukan Pemprov juga telah ada, demikian halnya kalngan NGO yang konsen menangani trafficking, tak ketinggalan peran kepolisian.
Namun semua itu belum cukup tanpa tekad bersama semua lini yang diwujudkan dalam aksi nyata dan bukan hanya sekedar program atau jargon semata. Misalnya saja, mengapa Pemprov masih sungkan untuk membuat rumah singgah atau rehabilitasi bagi para korban trafficking sebab bukan panti rehabilitasi narkoba saja yang perlu. Bukankah bisa dianggarkan dalam APBD demi kelangsungan SDM Kalbar agar tidak terus merosot akibat pembangunan yang terdistorsi? Mudah-mudahan Kalbar mendapat penghargaan, bukan hanya bidang ketahanan pangan saja tetapi juga dalam bidang penanganan trafficking.***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home