jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Sunday, November 05, 2006

Menanti Realisasi Program Palsa

Oleh R Rido Ibnu Syahrie

Sejumput harapan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sambas masih tertuju pada program kawasan khusus yang dikenal dengan Paloh-Sajingan (Palsa). Dalam pelaksanaan program tersebut berjalan perlahan ditengah minimnya infrastruktur. Padahal di sepanjang dua kecamatan tersebut menanti konsep yang harus diwujudkan yakni kawasan industri, perdagangan dan pariwisata yang orientasinya ke pasar Internasional.
Target pengembangan Palsa dalam blue print Palsa adalah hingga 2024 dan memerlukan upaya dan kerja keras. Tak terhitung presentasi dari Pemkab Sambas ke pemerintah pusat hanya untuk sekedar meyakinkan soal pembangunan kawasan perbatasan. Pembangunan perbatasan memang bukan hanya tanggungjawab pemerintah di daerah semata dan Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395, 7 kilometer persegi memerlukan sentuhan pembangunan nyata.
Kejelian Pemkab Sambas menggaungkan Palsa patut mendapat apresiasi lantaran pada kedua kecamatan yakni Paloh dan Sajingan Besar berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia Timur) serta menghadap ke Laut Natuna (Laut Cina Selatan). Hanya saja, kondisi saat ini sangat sulit akan terrealisasi program Palsa tersebut. Paling tidak ada kesalahan telak yakni soal penguasaan lahan oleh kalngan yang ‘mengatasnamakan investor’. Kesalahan lainnya, kata kunci memajukan wilayah perbatasan adalah membuka jalur atau border resmi dengan Malaysia, namun upaya itu tak diperjuangkan secara maksimal.
Kondisi miris di perbatasan seperti dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sambas beberapa waktu lalu ke Sebubus, mendapatkan potret suram kehidupan warga perbatasan dengan segala kekurangannya. Dulu masih lumayan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan tertopangnya masalah ekonomi oleh potensi sumber daya alam yang ada. Kini setumpuk masalah masih menanti lantaran persoalan baru muncul sementara persoalan yang lalu belum selesai.
Penduduk yang berada di kawasan Palsa saat ini mencapai 22.653 jiwa di Kecamatan Paloh, di Kecamatan Sajingan Besar 7.869 jiwa. Luas wilayah yang masuk pada pengembangan dan pembangunan kawasan Palsa antaralain Desa Sebubus dan Desa Temajok seluas 63.674, 64 hektar dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening, Desa Santaban, Desa Senatab, Desa Sebunga dan De sa Kaliau) seluas 48.596, 88 hektar. Total luas kawasan Palsa adalah 112,271,52 hektar. Dari total areal tersebut, kini sudah menjadi penguasaan pihak ketiga. Banyak lahan yang masih menganggur namun diklaim hak guna pakai.
Dengan kewenangannya, Pemkab telah ‘merelakan’ lahan-lahan itu dikuasai dengan harapan nantinya menjadi kawasan perdagangan dan industri. Lalu bagaimana nasib masyarakat sekitar? Lama kelamaan warga akan menjadi tamu di tanah kelahirannya sendiri lantaran areal sudah banyak dikuasai pihak ketiga. Sangat kentara sekali dalam penguasaan lahan tersebut, Pemkab tak mengimbanginya dengan kebijakan strategis terhadap dampaknya kemudian hari.
Masalah krusial lainnya soal Palsa tersebut muncul karena serangkaian kerjasama dengan otorita pengembangan daerah industri Pulau Batam serta dunia usahamelalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung pengembangan kawasan Palsa telah berakhir. Belum lagi kritikan tajam yang mempertanyakan status badan Palsa yang telah dibentuk dan dibiayai APBD meskipun tak termasuk dalam SOPD.
MoU yang telah berakhir itu antaralain nota kesepahaman pada Mei 2003 lalu tentang Pengembangan Potensi Investasi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas dilanjutkan dengan surat keputusan bersama antara Bupati Sambas dengan Otorita Batam pada 3 Oktober 2003 tentang Pembentukan Tim untuk membentuk Badan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Paloh dan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. MoU Bupati Sambas dan Kunsakti Group pada 15 Mei 2004 dalam rangka pendanaan proyek. DPRD Kabupaten Sambas pada 11 September 2003 juga telah menyetujui pengembangan pembangunan Palsa, termasuk Gubernur Kalbar yang memberi dukungan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan produksi di Kecamatan Paloh dan Sajingan. Segudang masalah itu tak adil jika hanya dibebankan pada Pemkab Sambas sebab peran Pemprov juga tak kelihatan termasuk memperjuangkan pada forum kerjasama Sosek Malindo.*

0 Comments:

Post a Comment

<< Home