---Berburu Mobil Bodong---
Oleh R. Rido Ibnu Syahrie
Resiko sekaligus keunikan bagi Kalbar sebagai salahsatu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kalbar-Malaysia memiliki kedekatan dari sisi letak geografis. Kehidupan warga di perbatasan bahkan seolah sudah tanpa batas identitas negara, seperti bagi warga Siding Bengkayang atau warga Temajuk Paloh di Sambas yang kerap saling kunjung mengunjungi ke Teluk Melano Malaysia. Begitu juga di beberapa titik lain seperti Aruk, Jagoi Babang dan Entikong.
Sisi keunikan letak geografis dan sosial itu bukan berarti tidak mengandung resiko, sebab ancaman besar tetap ada menyangkut keutuhan negara dalam hal batas wilayah. Juga akses keluar masuknya manusia dan barang di kedua negara tersebut, perambahan hutan serta kejahatan trans internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir di Kalbar terlihat berseliweran mobil-mobil asing Malaysia dalam berbagai jenis dan merek produksi. Ya, mobil tersebut memang gampang masuk ke Kalbar tetapi lebih banyak yang tak kembali ke negara asalnya. Ada yang masih asli berplat Malaysia dan ada pula yang diragukan plat kendaraannya setekah dimodifikasi. Belakangan ini, mobil-mobil asing tersebut tidak kelihatan lagi seiring gencarnya razia mobil asing.
Di Mapolda Kalbar dan Mapoltabes Pontianak terlihat berjejer mobil asing hasil tangkapan. Entah berapa jumlah sebenarnya belum diketahui pasti termasuk jika dijumlahkan dengan hasil tangkapan Polres maupun Polsek yang berada di wilayah perbatasan.
Soal jumlah di Mapolda dan Mapoltabes belum ada keterangan resmi walaupun sebagian memang dibiarkan menjadi besi rongsokan. Namun tak sedikit yang bernilai ekonomis dan diduga telah berpindahtangan kepemilikan. Sejauh ini baru diketahui beberapa modus yang terjadi untuk memanfaatkan kehadiran mobil asing tersebut. Keterangan pihak kepolisian menjelaskan mobil Malaysia itu digadaikan oleh pemiliknya kepada warga negara Indonesia. Namun oleh pemiliknya dilaporkan hilang agar yang bersangkutan dapat mengajukan klaim asuransi di Malaysia.
Mobil-mobil tersebut kemudian ‘diamankan’ karena izin masuknya sudah habis alias kadaluarsa tetapi tidak kembali ke Malaysia. Mobil asing itu memang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia apabila dikemudikan warga asing yang memiliki izin di Border saat masuk ke Indonesia dalam batas waktu tertentu.
Masalah lain akan muncul jika mobil-mobil asing—lazim disebut mobil bodong—menjadi barang bukti di kepolisian ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional institusi. Jelas tak boleh diganggu-gugat terkecuali melalui prosedur hukum. Pertanyaannya, adakah proses hukum yang bisa melegitimasi penggunaan mobil bodong itu? Lalu, apa status dari tumpukan mobil bodong yang ada di Mapolda dan Mapoltabes. Apakah sebagai barang bukti, barang temuan atau barang rongsokan yang besinya bisa ditimbang?
Kalau statusnya barang bukti, berarti kemungkinan ada tersangkanya. Namun jika barang temuan, tentu saja dapat dilelang karena tak ada pemiliknya. Mungkin saja dari sekian banyak mobil bodong tersebut terdapat pemiliknya tetapi di Malaysia. Kepolisian Kalbar akan terseok-seok apabila dibebankan untuk mengongkosi perpindahan barang itu ke Malaysia.
Yang menjadi keheranan, lontaran Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Drs Panjang Yuswanto yang menyebutkan ada beberapa mobil asing itu digunakan sebagai operasional dinas dan penyelidikan Poltabes Pontianak. Penggunaan itu sudah melalui izin para pemiliknya. Betulkah sudah ijin ke pemiliknya? Jika demikian adanya berarti telah terjadi persekongkolan jahat melibatkan warga dari kedua negara sebab pemilik aslinya seolah-olah kehilangan mobil, kemudian mendapat klaim asuransi. Padahal mobilnya ada di Pontianak.
Bagaimanapun, ini menyangkut harga diri bangsa seandainya nyata-nyata digunakan kendaraan operasonal institusipenegak hukum. Sungguh sangat naif sekali walaupun disadari minimnya anggaran pemerintah untuk operasional sebuah institusi pemerintah. Indikasi modus lain bahkan beredar, mobil bodong itu dimiliki oknum tertentu yang memburu mobil bodong. Caranya diperoleh melalui ‘lelang-lelangan’ dan yang memenangkannya pun ‘orang-orang’ tertentu saja. Terlepas dari benar tidaknya, sudah saatnya dicarikan solusi untuk menangani bertumpuknya mobil bodong di halaman Mapolda dan Mapoltabes Pontianak.
Di kalangan DPRD Provinsi Kalbar pernah diwacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang mobil asing. Hanya saja berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga wacana itupun kandas. Rasanya sangat mustahil tidak ada cara lain menemukan jawaban dari masalah ini, sehingga mobil bodong dapat dimanfaatkan tanpa harus melanggar aturan.***
Oleh R. Rido Ibnu Syahrie
Resiko sekaligus keunikan bagi Kalbar sebagai salahsatu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kalbar-Malaysia memiliki kedekatan dari sisi letak geografis. Kehidupan warga di perbatasan bahkan seolah sudah tanpa batas identitas negara, seperti bagi warga Siding Bengkayang atau warga Temajuk Paloh di Sambas yang kerap saling kunjung mengunjungi ke Teluk Melano Malaysia. Begitu juga di beberapa titik lain seperti Aruk, Jagoi Babang dan Entikong.
Sisi keunikan letak geografis dan sosial itu bukan berarti tidak mengandung resiko, sebab ancaman besar tetap ada menyangkut keutuhan negara dalam hal batas wilayah. Juga akses keluar masuknya manusia dan barang di kedua negara tersebut, perambahan hutan serta kejahatan trans internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir di Kalbar terlihat berseliweran mobil-mobil asing Malaysia dalam berbagai jenis dan merek produksi. Ya, mobil tersebut memang gampang masuk ke Kalbar tetapi lebih banyak yang tak kembali ke negara asalnya. Ada yang masih asli berplat Malaysia dan ada pula yang diragukan plat kendaraannya setekah dimodifikasi. Belakangan ini, mobil-mobil asing tersebut tidak kelihatan lagi seiring gencarnya razia mobil asing.
Di Mapolda Kalbar dan Mapoltabes Pontianak terlihat berjejer mobil asing hasil tangkapan. Entah berapa jumlah sebenarnya belum diketahui pasti termasuk jika dijumlahkan dengan hasil tangkapan Polres maupun Polsek yang berada di wilayah perbatasan.
Soal jumlah di Mapolda dan Mapoltabes belum ada keterangan resmi walaupun sebagian memang dibiarkan menjadi besi rongsokan. Namun tak sedikit yang bernilai ekonomis dan diduga telah berpindahtangan kepemilikan. Sejauh ini baru diketahui beberapa modus yang terjadi untuk memanfaatkan kehadiran mobil asing tersebut. Keterangan pihak kepolisian menjelaskan mobil Malaysia itu digadaikan oleh pemiliknya kepada warga negara Indonesia. Namun oleh pemiliknya dilaporkan hilang agar yang bersangkutan dapat mengajukan klaim asuransi di Malaysia.
Mobil-mobil tersebut kemudian ‘diamankan’ karena izin masuknya sudah habis alias kadaluarsa tetapi tidak kembali ke Malaysia. Mobil asing itu memang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia apabila dikemudikan warga asing yang memiliki izin di Border saat masuk ke Indonesia dalam batas waktu tertentu.
Masalah lain akan muncul jika mobil-mobil asing—lazim disebut mobil bodong—menjadi barang bukti di kepolisian ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional institusi. Jelas tak boleh diganggu-gugat terkecuali melalui prosedur hukum. Pertanyaannya, adakah proses hukum yang bisa melegitimasi penggunaan mobil bodong itu? Lalu, apa status dari tumpukan mobil bodong yang ada di Mapolda dan Mapoltabes. Apakah sebagai barang bukti, barang temuan atau barang rongsokan yang besinya bisa ditimbang?
Kalau statusnya barang bukti, berarti kemungkinan ada tersangkanya. Namun jika barang temuan, tentu saja dapat dilelang karena tak ada pemiliknya. Mungkin saja dari sekian banyak mobil bodong tersebut terdapat pemiliknya tetapi di Malaysia. Kepolisian Kalbar akan terseok-seok apabila dibebankan untuk mengongkosi perpindahan barang itu ke Malaysia.
Yang menjadi keheranan, lontaran Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Drs Panjang Yuswanto yang menyebutkan ada beberapa mobil asing itu digunakan sebagai operasional dinas dan penyelidikan Poltabes Pontianak. Penggunaan itu sudah melalui izin para pemiliknya. Betulkah sudah ijin ke pemiliknya? Jika demikian adanya berarti telah terjadi persekongkolan jahat melibatkan warga dari kedua negara sebab pemilik aslinya seolah-olah kehilangan mobil, kemudian mendapat klaim asuransi. Padahal mobilnya ada di Pontianak.
Bagaimanapun, ini menyangkut harga diri bangsa seandainya nyata-nyata digunakan kendaraan operasonal institusipenegak hukum. Sungguh sangat naif sekali walaupun disadari minimnya anggaran pemerintah untuk operasional sebuah institusi pemerintah. Indikasi modus lain bahkan beredar, mobil bodong itu dimiliki oknum tertentu yang memburu mobil bodong. Caranya diperoleh melalui ‘lelang-lelangan’ dan yang memenangkannya pun ‘orang-orang’ tertentu saja. Terlepas dari benar tidaknya, sudah saatnya dicarikan solusi untuk menangani bertumpuknya mobil bodong di halaman Mapolda dan Mapoltabes Pontianak.
Di kalangan DPRD Provinsi Kalbar pernah diwacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang mobil asing. Hanya saja berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga wacana itupun kandas. Rasanya sangat mustahil tidak ada cara lain menemukan jawaban dari masalah ini, sehingga mobil bodong dapat dimanfaatkan tanpa harus melanggar aturan.***


0 Comments:
Post a Comment
<< Home