jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Tuesday, December 12, 2006

Dingdong Bikin Dongkol

Aktivitas permainan ketangkasan seperti dingdong, bola ketangkasan atau bingo dan mickey mouse sedikit mengalami penurunan setelah gencar operasi terhadap game yang banyak diminati itu. Awalnya, di pelosok daerah di Kalbar selalu saja ditemukan permainan ketangkasan itu. Tetapi bukan berarti sama sekali hilang, ada beberapa yang masih berpraktik secara sembunyi-sembunyi.
Kelihaian pengusaha jenis ini dalam mengemas arena bisnisnya terkadang dapat mengelabui para pengunjung. Bukan saja orang dewasa yang datang tetapi juga anak-anak menyukai permainan yang dikendalikan mesin tersebut. Venus Wonderland (VW) di Jalan Gajah Mada sekarang sudah tutup setelah Poltabes Pontianak menggrebeknya. Kasusnya sudah masuh di persidangan PN Pontianak.
Sementara belum ada keputusan hukum tetap terhadap kasus tersebut, namun kepolisian telah berkeyakinan VW itu terkategori judi. Dalam hukum memang memerlukan pembuktian walaupun secara kasat mata praktik judi itu cukup jelas terlihat. Pun demikian kasus VW tak lantas membuat jera para pengusaha permainan ketangkasan.
Buktinya, masih banyak lokasi serupa seperti Kaisar Wonderland di lantai III gedung Kaisar Jalan Pattimura, juga menyediakan mesin ketangkasan. Cukup banyaknya pengunjungnya karena bernilai hiburan bagi sebagian orang, tetapi cukup dengan satu jari memencet tombol pilihan dapat mendatangkan nilai ekonomis. Pemiliknya mengaku, usaha yang dijalankannya itu tak masuk dalam perjudian.
Kalau mau jujur, di seputar Kota Pontianak masih banyak lagi tempat-tempat serupa bahkan mengantongi ijin dari Pemkot Pontianak. Alasan pengeluaran ijin itu sebagai tempat usaha dan hiburan. Persepsi hukum terhadap judi memang masih kabur alias buram meskipun telah ada pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974 dan PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981.
Semua harus sepakat, apapun bentuknya jika terkategori judi mesti disikat dan pemiliknya diseret ke pengadilan. Untuk memutus mata rantai perjudian memang cukup panjang. Orang bisa saja mengundi nasib dengan cara lain sehingga kepada para pelaku juga harus diganjar. Yang sangat mengkhawatirkan apabila para pemainnya malah anak-anak kecil atau mereka yang masih berstatus pelajar. Tentu akan meruskan generasi mendatang yang dijejali panjang angan-angan mendapatkan uang tanpa kerja keras.
Untuk itu, segenap elemen harus bersatu padu menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian termasuk aparat kepolisian sebagai ujung tombaknya. Tetapi kadang kala persoalan keluarnya ijin sangat membuat repot. Pemkot atau pemerintah di kabupaten/kota lain sangat mudah memberikan ijin lantaran pemiliknya mengajukan hanya sebagai tempat permainan biasa tanpa unsur judi.
Dalam perjalanannya, ijin itu biasanya berobah dan bukan lagi sebagai tempat game semata. Terhadap hal ini, perlu kiranya pemerintah daerah selalu meninjau ulang secara periodik terhadap ijin-ijin tersebut. Sehingga pada saat kepolisian menemukan bukti kuat terjadi praktik perjudian maka ijin tersebut tak dijadikan tameng untuk menjustifikasi.
Sampai saat ini, kordinasi Pemkor/Pemkab dengan kepolisian tampaknya belum sinkron. Institusi yang satu mengeluarkan ijin, institusi lain merazianya. Misalnya, dingdong, telah cukup banyak membuat dongkol para orangtua. Betapa tidak, anak-anak sering membelot sekolah lantaran lebih tertarik bermain ke tempat permainan ketangkasan. Pulang sekolah bukan langsung ke rumah tetapi berlama-lama mampir di arena permainan ketangkasan. Yang lebih ekstrim lagi, sudah banyak terjadi uang untuk membayar SPP malah dihabiskan didepan mesin pengundi nasib. Kalau sudah begini kenyataannya, generasi muda akan menjadi generasi penjudi.***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home