jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Sunday, November 05, 2006

Konghucu, Pengakuan yang Tertunda

*R. Rido Ibnu Syahrie

Agama merupakan salahsatu hak asasi warga negara yang harus diakomodir oleh negara. Kehadiran Khonghucu di Indonesia hingga diakui menjadi agama di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Penganut agama Khonghucu di Indonesia yang identik dengan Tionghoa mengalami berbagai tekanan dalam hal perlakuan negara kepada rakyatnya.
Konghucu dapat dikatakan metamorfosa dari konfusianisme, muncul dalam bentuk agama di beberapa negara. Dalam bahasa Tionghoa, agama Khonghucu seringkali disebut sebagai Kongjiao atau Rujiao. Agama Khonghucu di Indonesia merujuk kepada pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa yang awalnya bukan suatu agama. Namun karena pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa tidak diakomodir negara maka muncullah agama Khonghucu sebagai penaung pemeluk kepercayaan tersebut.
Warga Tionghoa tentu merasakan betapa sakitnya menjalani kebebasan memeluk agama saat zaman orde baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan tradisi Tionghoa di Indonesia.
Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama yang diakui (Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha). Pemaksaan terhadap hak asasipun terjadi, mereka diharuskan memeluk salah satu agama yang diakui sehingga mayoritas menjadi pemeluk agama Kristen atau Buddha.
Pergantian orde pemerintahan kemudian membawa angin segar bagi penganut Khonghucu seiring pencarian kembali atas pengakuan identitas mereka. Akhirnya, tepat saat pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur)-Megawati, Khonghucu diakui sebagai agama.
Namun pada pelaksanaannya, negara belum sepenuhnya memberikan jaminan pemeluk agama ini benar-benar mendapat pengakuan. Buktinya praktik diskriminasi masih kerap terjadi seperti pada pencantuman agama saat pengurusan KTP, permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil atau administrasi lainnya. Itu lantaran Khonghucu di Indonesia identik dengan Tionghoa sehingga sering menjadi objek dan korban dari kebijakan pemerintah yang tidak bijak. Akibatnya perlakuan diskriminatif dari oknum birokrat kerap kali muncul.
Sekarang, sistem telah dijalankan dan negara telah mengakomodir hak warga negara untuk memeluk agama. Namun uniknya, para aparatur masih belum sepenuhnya ‘merelakan’ Tionghoa (Khonghucu) menjadi bagian dalam masyarakat Indonesia. Belum cukupkah mereka membuktikan sebagai bagian dari bangsa ini? Sampai kapan mereka terus-terusan menjadi objek penderita?
Kita patut bersyukur dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri kepada seluruh kepala daerah, No.470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006 tentang pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan. Juga rancangan undang-undang (RUU) yang mencantumkan sejumlah sanksi kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertindak diskriminasi. Termasuk dikenakannya sanksi yang diatur dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin PNS. Kini tinggal keberanian dari para penganut Agama Khonghucu untuk melaporkan jika terjadi tindakan diskriminatif tersebut.
Seiring otonomi daerah, Bupati-Walikota, mendapat tugas baru dengan surat edaran Mendagri dimaksud yakni harus menerima laporan dari warga beragama Khonghucu yang dirugikan. Yang kita harapkan tentu saja tindakan pro aktif Bupati-Walikota yang harus mengecek ke instansi catatan sipil, kecamatan bahkan desa-desa atau kelurahan. Semua itu agar Khonghucu diakui sebagai agama meskipun Khonghucu pada prosesnya menjadi sebuah pengakuan negara-masyarakat yang tertunda.(wartawan harian Equator di Pontianak)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home