jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Tuesday, December 22, 2009

Catatan Akhir Tahun 2009 (bagian 2)
Berlomba Tangani Korupsi 

Hampir dapat dipastikan di setiap pengujung tahun selalu ada expose kinerja instansi/lembaga selama perjalanan satu tahun. Yang getol menjalankan tradisi ini adalah kepolisian dan kejaksaan. Meski tak ada aturan baku untuk melakukan ini, namun patut mendapat apresiasi sebagai upaya transparansi kepada publik. Alangkah lebih baik jika instansi lainnya juga berbuat demikian terutama yang terkait dalam criminal justice system.

Dulu, masyarakat masih apatis terhadap penegakan hukum hingga sering muncul ungkapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sering diplesetkan ‘Karena Uang Habis Perkara. Produk hukum peninggalan penjajah Belanda itu memang yang sering digunakan penyidik dalam menangani kasus atau perkara. Cukup banyak pelaku kejahatan yang diadili dan masuk penjara karena jerat kitab tersebut di samping ratusan UU lain yang digunakan.  

Seiring perjalanan waktu dan reformasi di internal kelembagaan aparat hukum, maka istilah KUHP itu sedikit demi sedikit mulai pudar meskipun belum hilang secara total. Keadilan sewajarnya tak bisa dibeli dengan uang dan bisa dipermainkan oleh mereka yang punya kekuatan finansial. Tiga jenis keadilan yakni sosial justice, moral justice dan keadilan materiil harus terpenuhi secara utuh dengan pelaksanaan sistem yang ‘sehat’ oleh aparat dan para pencari keadilan.

Satu hal yang dapat menjadi jaminan hukum menjadi panglima adalah melalui penguatan kontrol internal kelembagaan dan kontrol eksternal dari masyarakat. Di kepolisian telah ada lembaga pengawasan fungsional, Kompolnas. Demikian pula di kejaksaan ada komisi kejaksaan (Komjak) yang menangani pengawasan melekat. Sedangkan di kehakiman terdapat komisi yudisial yang jungkir balik menjaga ‘keagungan hakim’.

Sementara kontrol eksternal mulai tumbuh menjamur melalui teriakan para aktivis non pemerintah. Kebebasan mengemukakan pendapat juga dijamin. Ditambah peran media massa melalui fungsi kontrolnya yang berperan penting sebagai ‘jembatan’ dari semua elemen. Apabila semua sistem ini berjalan dengan baik, maka yakinlah tak ada lagi mafia hukum dan tak ada pula warga yang hak-haknya terabaikan karena intinya semua sama di mata hukum (equality before the law).

Dalam kurun 2009 ini di Kalbar masih didominasi kejahatan konvensional. Kasus-kasus lainnya yang menarik perhatian publik dan masuk kategori 10 atensi Kapolri tetap ada di antaranya kejahatan lingkungan (illegal logging, illegal mining, illegal fishing), illegal trading dan trafficking. Khusus tindak pidana korupsi (tipikor), polisi lumayan berperan. 

Sebut saja dugaan korupsi bantuan untuk KONI Kalbar senilai Rp 2,14 miliar yang di pengujung tahun ini tengah disidik Poltabes Pontianak. Khusus Polda, menangani dugaan korupsi senilai Rp 1,751 miliar jalan Bunut-Mangin Kapuas Hulu. 

Sedangkan peran kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime ini korupsi masih dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya kasus pengadaan obat cacing untuk anak SD di Kabupaten Sintang. Hingga kini belum diketahui apakah telah masuk persidangan atau malah mengendap. Target dua tahun lalu saja belum terlaksana sejak Kejati Kalbar dipimpin HM Salamoen Muslim Hadiputro yang menargetkan 43 kasus korupsi se-Kalbar. Tampuk pimpinan berganti ke tangan Wayan Sumitra. Semoga saja penanganan Tipikor lebih serius.

Masyarakat tak puas terhadap kinerja jaksa. Sepanjang tahun ini saja Komjak menerima 431 laporan pengaduan, sedangkan tahun lalu mencapai 427 laporan. Dari 431 laporan itu, 284 di antaranya telah disampaikan rekomendasinya kepada jaksa agung. Sedangkan tahun lalu hanya 251 laporan yang diteruskan kepada jaksa agung.

Kejaksaan dan kepolisian memang diperbolehkan menangani tipikor sejak penyelidikan. Ditambah lagi berdirinya KPK sebagai trigger mechanism, atau lembaga pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Kondisi ini menandakan prioritas penanganan karena korupsi yang membuat negara ini terseok-seok. 

Piranti dan regulasi penanganannya semakin komplet. Apabila setiap daerah berlomba menangani kasus korupsi secara benar, maka sangat naif apabila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih saja jeblok. Apa dan siapa yang tak beres? Semoga saja di akhir tahun ini Kalbar ikut berkontribusi dalam pengembalian keuangan negara yang dirampas para koruptor. Terpenting lagi, aspek pencegahan dan muncul efek jera agar siapa pun tak mencoba-coba untuk korupsi. Dalam hal ini, hakimnya pun mesti memutus seadil-adilnya. ***

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home