Korupsi dan Imunitas Birokrasi
Meski terlambat menggelar evaluasi akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak urung mengundang unsur pers untuk mengekspos hasil kerja hingga penghujung tahun 2006. Persoalan yang mencuat antaralain seputar penanganan kasus korupsi terutama yang menimpa para pejabat publik.
Selama 2006, terdapat 18 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. Sepuluh kasus diantaranya ditangani Kejati dan delapan kasus oleh Kejari di masing-masing kabupaten/kota. Kajati Kalbar Amrizal Syahrin tak sungkan-sungkan lagi membeberkan sampai sejauhmana penanganannya, meskipun hanya segelintir saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan perlakuan terhadap proses hukum terlihat dan bisa dipahami walau pada dasarnya semua orang dimata hukum adalah sama (equality before the law). Mungkin lain halnya jika para pejabat publik itu sudah berstatus mantan sehingga imunitas birokrasi telah hilang.
Kesulitan memeriksa tersebut dapat dipahami lantaran berbagai faktor seperti kedekatan dalam lingkup pekerjaan karena predikat ‘muspida’ masih melekat kuat.
Jaksa sepintas merasa sungkan dan risih, terbukti dari perkembangan yang masih jalan ditempat dengan dalih ijin pemeriksaan dari presiden tak kunjung turun. Nun jauh disana (di pusat), juga tidak diketahui pasti bagaimana kedekatan para pejabat publik tersebut dengan presiden.
Tebang pilih kasus dalam konteks korupsi memang tak selayaknya diterapkan, namun dalam praktiknya hal itu masih terjadi. Soal ijin presiden, terdapat landasan yuridis yang membolehkan jaksa by pass jika dalam batas waktu 60 hari tidak ada tanggapan. Karena tak dilaksanakan, akibatnya kejaksaan harus menelan pil pahit dan dikritik memiliki rapor merah.
Ibarat buah simalakama, kejaksaan di sisi lain juga harus kuat menjadi salahsatu institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakkan hukum. Namun hukum bisa diinterpretasikan bermacam-macam lantaran prosesnya mempunyai rentang cukup panjang hingga memiliki kepastian hukum berdasarkan rasa keadilan materiil, sosial dan moral.
Uniknya, soal perlakuan lagi-lagi nyata terlihat karena tak seperti memproses non-pejabat publik, kejaksaan cenderung menerapkan kehati-hatian secara ekstra. Hal itu bisa disebabkan proses terhadap pejabat publik berkorelasi dengan urusan politis, hingga menempatkan hukum dan politik bagai kulit bawang yang batasannya tipis. Apalagi produk hukum juga bagian dari konsensus politik.
Terlepas dari semua itu, korupsi harus diperangi dengan tetap mengedapankan praduga tak bersalah (presumtion of innosence). Terpenting, adagium yang menyebutkan–lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah—mutlak diterapkan. Disinilah tuntutan profesionalisme kejaksaan, mampukah kejaksaan? Rakyat menunggu.***
Meski terlambat menggelar evaluasi akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak urung mengundang unsur pers untuk mengekspos hasil kerja hingga penghujung tahun 2006. Persoalan yang mencuat antaralain seputar penanganan kasus korupsi terutama yang menimpa para pejabat publik.
Selama 2006, terdapat 18 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. Sepuluh kasus diantaranya ditangani Kejati dan delapan kasus oleh Kejari di masing-masing kabupaten/kota. Kajati Kalbar Amrizal Syahrin tak sungkan-sungkan lagi membeberkan sampai sejauhmana penanganannya, meskipun hanya segelintir saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan perlakuan terhadap proses hukum terlihat dan bisa dipahami walau pada dasarnya semua orang dimata hukum adalah sama (equality before the law). Mungkin lain halnya jika para pejabat publik itu sudah berstatus mantan sehingga imunitas birokrasi telah hilang.
Kesulitan memeriksa tersebut dapat dipahami lantaran berbagai faktor seperti kedekatan dalam lingkup pekerjaan karena predikat ‘muspida’ masih melekat kuat.
Jaksa sepintas merasa sungkan dan risih, terbukti dari perkembangan yang masih jalan ditempat dengan dalih ijin pemeriksaan dari presiden tak kunjung turun. Nun jauh disana (di pusat), juga tidak diketahui pasti bagaimana kedekatan para pejabat publik tersebut dengan presiden.
Tebang pilih kasus dalam konteks korupsi memang tak selayaknya diterapkan, namun dalam praktiknya hal itu masih terjadi. Soal ijin presiden, terdapat landasan yuridis yang membolehkan jaksa by pass jika dalam batas waktu 60 hari tidak ada tanggapan. Karena tak dilaksanakan, akibatnya kejaksaan harus menelan pil pahit dan dikritik memiliki rapor merah.
Ibarat buah simalakama, kejaksaan di sisi lain juga harus kuat menjadi salahsatu institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakkan hukum. Namun hukum bisa diinterpretasikan bermacam-macam lantaran prosesnya mempunyai rentang cukup panjang hingga memiliki kepastian hukum berdasarkan rasa keadilan materiil, sosial dan moral.
Uniknya, soal perlakuan lagi-lagi nyata terlihat karena tak seperti memproses non-pejabat publik, kejaksaan cenderung menerapkan kehati-hatian secara ekstra. Hal itu bisa disebabkan proses terhadap pejabat publik berkorelasi dengan urusan politis, hingga menempatkan hukum dan politik bagai kulit bawang yang batasannya tipis. Apalagi produk hukum juga bagian dari konsensus politik.
Terlepas dari semua itu, korupsi harus diperangi dengan tetap mengedapankan praduga tak bersalah (presumtion of innosence). Terpenting, adagium yang menyebutkan–lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah—mutlak diterapkan. Disinilah tuntutan profesionalisme kejaksaan, mampukah kejaksaan? Rakyat menunggu.***


0 Comments:
Post a Comment
<< Home