jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Thursday, December 07, 2006

Memang Enak Jadi Legislator

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Menjadi anggota dewan atau legislator telah diminati banyak orang. Asalkan aktif dalam parpol dengan nomor urut memungkinkan saat caleg dalam pemilu, maka peluang terpilih akan semakin besar, apalagi bergabung dalam parpol yang konstituennya banyak.
Menjadi legislator adalah sebuah pilihan yang didasari dengang berbagai macam alasan dan motivasi. Ada yang murni ingin memperjuangkan nasib rakyat. Tak sedikit pula yang terdorong oleh besarnya gaji dan tunjangan serta bonus lain di luar pendapatan yang lazim. Besar atau kecilnya gaji sangat relatif sebab terdapat indikator kinerja yang diperbuat.
Terbitnya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD banyak disambut gembira kalangan legislatif. Yang dianggap paling penting dengan keluarnya PP tersebut—setelah beberapa kali direvisi—adalah soal penyesuaian pendapatan alias gaji legislator. Sungguh nilai nominal yang cukup besar sebab untuk unsur pimpinan saja bisa memperoleh pendapatan Rp 40 juta perbulannya, sedangkan bagi anggota berkisar Rp 20 juta perbulan. Jumlah itu terkatrol naik dari insentif komisi bagi anggota dewan sebanyak Rp 9 juta perbulannya dan bagi unsur pimpinan insentif komisinya Rp 18 juta.
Bagi kalangan rakyat jelata yang seharusnya menjadi objek pertama diperjuangkan legislator, jumlah tersebut sangat besar dan fantastis. Segala kebutuhan hidup sudah pasti dapat terpenuhi dari penganggaran uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan,tunjangan Panmus, tunjangan komisi, tunjangan Panang, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Anggota dewan yang rada ‘nakal’ bahkan masih mencari peluang untuk memperoleh tambahan seperti dengan cara bermain proyek atau ‘bermain’ dengan kalangan birokrat. Lingkup kerja dewan sangat memungkinkan mendapat penghasilan tambahan walaupun belum tentu ‘kehalalannya’. Tak heran kalau dalam beberapa tahun terakhir ini, dewan banyak didorong kasusnya naik ke kejaksaan. Apalagi kalau bukan bermasalah dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebab dewan mempunyai tugas dalam ‘budgetting’ dan tak hanya sekadar mengontrol eksekutif berkaitan dengan jalannya pemerintahan.
Peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kenaikan gaji jika dilihat sepintas memang legal. Yang membuat ilegal ketika dewan yang sudah digaji besar itu ternyata tak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Sama halnya dengan PNS yang makan ‘gaji buta’. Lalu, dari sisi mana dewan bisa dipersalahkan dengan kenaikan insentif itu? Ya sudah jelas dari indikator kinerja yang tak hanya terukur dengan banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang diproduksi walaupun banyak yang tak efektif.
Dalam keseharian sudah bisa dilihat mana anggota dewan yang rajin bekerja dan mana yang malas. Lembaga DPRD sebagai sebuah lembaga yang melahirkan keputusan kolektif juga sering dihadapkan dengan korupsi berjamaan. Namun tak jarang juga pertanggungjawaban pribadi anggota dewan sulit diperlihatkan. Selama ini pertanggungjawaban personal lebih ditikberatkan pada sejauhmana si legislator dapat merangkul atau ‘turun’ menyambangi konstituennya.
Kecenderungannya, akibat gaji besar yang tak diimbangi bobot kerja itu akhirnya dapat membuat legislator bekerja iseng. Sehingga kenaikan insentif sering dipersepsikan dengan naiknya tunjangan untuk ‘kenakalan suami’ di luar rumah. Mudah-mudahan saja, gaji besar bukan untuk memproduksi film atau adegan mesum seperti kasus anggota DPR RI baru-baru ini yang memang gajinya lebih besar lagi dibandingan anggota DPRD.
Kini tahun baru segera datang disusul dengan kenaikan gaji DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tahun baru, gaji baru, kendaraan baru dan lain-lain yang baru bisa tercapai. Tinggal masyarakat menilai apakah pemberian insentif itu layak dan patut. Apakah pula PP 37 itu sudah sejalan dengan rasa keadian masyarakat. Jika dirasakan tidak adil maka sangat terbuka peluang untuk me-yudisial review-kan PP 37 tersebut.***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home