Menggugat Panitia Anggaran
Seiring semangat pemberantasan korupsi, berbagai temuan dan dugaan penyimpangan terus bermunculan mulai dari potensi kerugian negara dalam skala kecil hingga besar. Meski baru sedikit dari temuan tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, namun tak mengendurkan aksi para penggiat anti korupsi untuk terus mengekspose ke publik.
Hasil audit lembaga pemeriksa keuangan kini sudah barang langka lagi yang harus disembunyikan karena sudah mulai longgar dapat diperoleh. Kalaupun tidak, para pegiat anti korupsi rajin mencari dan menganalisis. Hasilnya diberikan kepada publik untuk diketahui telah terjadi indikasi korupsi. Dengan kondisi seperti ini seharusnya kejaksaan dan kepolisian di daerah yang mendapat kewenangan menindaklanjuti temuan dengan penyelidikan atau penyidikan, seharusnya bersyukur. Tidak perlu repot-repot menggali data, tinggal meminta keterangan demi memperoleh fakta hukum kemudian membuat berita acara pemeriksaan. Jika fakta hukumnya kuat maka tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
Memang tak semestinya kejaksaan maupun kepolisian diajari dalam hal ini sebab sama saja mengajari bebek berenang. SDM intelijen dan penyidik di dua lembaga tersebut sudah cukup handal, namun kemauan dan keseriusan yang belum terbangun. Akibatnya laporan masyarakat hanya menjadi onggokan sampah saja sebab masih berlaku istilah kasus dihentikan penyelidikan atau penyidikannya. Ada juga kasus yang ‘dipetieskan’ hingga membeku dan tak pernah mencair.
Dari sekian banyak temuan sepanjang kurun waktu dua tahun terakhir ini—sejak Presiden SBY mengeluarkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi—didominasi pengaduan soal penyimpangan dana anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) provinsi, kabupaten serta kota. APBD sangat luas cakupannya dalam pembiayaan pembangunan mulai dari belanja publik hingga aparatur. Pengalokasian dana juga sangat banyak mulai dari pembangunan infrastuktur fisik hingga pembiayaan yang tak tampak secara kasat mata.
APBD merupakan produk peraturan daerah yang dibuat eksekutif dan legislatif secara bersama-sama. Tak jarang prosesnya diwarnai dengan ‘barganing’ yang sarat kepentingan pribadi maupun kelompok. Alhasil, APBD harus didesain sedemikian rupa agar semua kepentingan dapat diakomodir. Hal tersebut jelas menyalahi dari tujuan awal APBD untuk kepentingan masyarakat luas, salahsatunya; apakah APBD sudah mengakomodir program dengan skala prioritas demi kesejahteraan rakyat secara umum.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan mata anggaran dalam APBD yang kurang berpihak pada rakyat. Contoh lainnya, hasil audit BPK-RI menemukan penyimpangan dana di tujuh APBD provinsi, kabupaten/kota di Kalbar tahun anggaran 2005. Tujuh APBD yang dimaksud BPK meliputi: Provinsi Kalbar, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang dengan total nilai Rp 5,29 miliar (Equator, Senin 4/12).
Dari dugaan penyimpangan tersebut ditengarai sebagai pemicunya adalah keberadaan lingkar musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang merupakan lembaga produk orde baru. Sejak berlaku UU 32 Tahun 2004 maka Keppres Nomor 10/1986 yang melegitimasi Muspida itu secara langsung tak ada lagi.
Tetapi dalam praktiknya akan sulit menghapus Muspida, bahkan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi menganggap Muspida harus tetap ada sebagai wadah komunikasi. Keduanya juga membantah kalau Muspida diberikan sejumlah dana dalam APBD. Belum jelas yang dimaksudkan, apakah tahun-tahun sebelumnya diberikan ‘jatah’ atau khusus dalam APBD tahun 2006 ini saja yang tidak diberikan.
Bagi si penerima ‘bantuan’ dalam lingkup Muspida di luar eksekutif dan legislatif (baca; instansi vertikal), pemberian sejumlah dana dianggap mendapatkan durian runtuh. Toh, mereka juga memiliki anggaran sendiri. Apalagi jika instansi vertikal tersebut tidak meminta dianggarkan maka hampir dapat dipastikan hanya inisiatif eksekutif dan legislatif saja, dalam hal ini panitia anggaran. Bocornya APBD terkait bantuan ke instansi vertikal itu bisa ditelusuri siapa yang bertanggungjawab.***
Seiring semangat pemberantasan korupsi, berbagai temuan dan dugaan penyimpangan terus bermunculan mulai dari potensi kerugian negara dalam skala kecil hingga besar. Meski baru sedikit dari temuan tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, namun tak mengendurkan aksi para penggiat anti korupsi untuk terus mengekspose ke publik.
Hasil audit lembaga pemeriksa keuangan kini sudah barang langka lagi yang harus disembunyikan karena sudah mulai longgar dapat diperoleh. Kalaupun tidak, para pegiat anti korupsi rajin mencari dan menganalisis. Hasilnya diberikan kepada publik untuk diketahui telah terjadi indikasi korupsi. Dengan kondisi seperti ini seharusnya kejaksaan dan kepolisian di daerah yang mendapat kewenangan menindaklanjuti temuan dengan penyelidikan atau penyidikan, seharusnya bersyukur. Tidak perlu repot-repot menggali data, tinggal meminta keterangan demi memperoleh fakta hukum kemudian membuat berita acara pemeriksaan. Jika fakta hukumnya kuat maka tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
Memang tak semestinya kejaksaan maupun kepolisian diajari dalam hal ini sebab sama saja mengajari bebek berenang. SDM intelijen dan penyidik di dua lembaga tersebut sudah cukup handal, namun kemauan dan keseriusan yang belum terbangun. Akibatnya laporan masyarakat hanya menjadi onggokan sampah saja sebab masih berlaku istilah kasus dihentikan penyelidikan atau penyidikannya. Ada juga kasus yang ‘dipetieskan’ hingga membeku dan tak pernah mencair.
Dari sekian banyak temuan sepanjang kurun waktu dua tahun terakhir ini—sejak Presiden SBY mengeluarkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi—didominasi pengaduan soal penyimpangan dana anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) provinsi, kabupaten serta kota. APBD sangat luas cakupannya dalam pembiayaan pembangunan mulai dari belanja publik hingga aparatur. Pengalokasian dana juga sangat banyak mulai dari pembangunan infrastuktur fisik hingga pembiayaan yang tak tampak secara kasat mata.
APBD merupakan produk peraturan daerah yang dibuat eksekutif dan legislatif secara bersama-sama. Tak jarang prosesnya diwarnai dengan ‘barganing’ yang sarat kepentingan pribadi maupun kelompok. Alhasil, APBD harus didesain sedemikian rupa agar semua kepentingan dapat diakomodir. Hal tersebut jelas menyalahi dari tujuan awal APBD untuk kepentingan masyarakat luas, salahsatunya; apakah APBD sudah mengakomodir program dengan skala prioritas demi kesejahteraan rakyat secara umum.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan mata anggaran dalam APBD yang kurang berpihak pada rakyat. Contoh lainnya, hasil audit BPK-RI menemukan penyimpangan dana di tujuh APBD provinsi, kabupaten/kota di Kalbar tahun anggaran 2005. Tujuh APBD yang dimaksud BPK meliputi: Provinsi Kalbar, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang dengan total nilai Rp 5,29 miliar (Equator, Senin 4/12).
Dari dugaan penyimpangan tersebut ditengarai sebagai pemicunya adalah keberadaan lingkar musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang merupakan lembaga produk orde baru. Sejak berlaku UU 32 Tahun 2004 maka Keppres Nomor 10/1986 yang melegitimasi Muspida itu secara langsung tak ada lagi.
Tetapi dalam praktiknya akan sulit menghapus Muspida, bahkan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi menganggap Muspida harus tetap ada sebagai wadah komunikasi. Keduanya juga membantah kalau Muspida diberikan sejumlah dana dalam APBD. Belum jelas yang dimaksudkan, apakah tahun-tahun sebelumnya diberikan ‘jatah’ atau khusus dalam APBD tahun 2006 ini saja yang tidak diberikan.
Bagi si penerima ‘bantuan’ dalam lingkup Muspida di luar eksekutif dan legislatif (baca; instansi vertikal), pemberian sejumlah dana dianggap mendapatkan durian runtuh. Toh, mereka juga memiliki anggaran sendiri. Apalagi jika instansi vertikal tersebut tidak meminta dianggarkan maka hampir dapat dipastikan hanya inisiatif eksekutif dan legislatif saja, dalam hal ini panitia anggaran. Bocornya APBD terkait bantuan ke instansi vertikal itu bisa ditelusuri siapa yang bertanggungjawab.***


0 Comments:
Post a Comment
<< Home