jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Wednesday, November 29, 2006

Tugas Berat Kapolda

Hal lumrah dan sudah biasa ketika menyaksikan sebuah prosesi serahterima jabatan (Sertijab) setiap instansi atau lembaga manapun. Mapolda Kalbar baru saja menggelar prosesi tersebut yang berlangsung penuh suka cita. Dengan Sertijab itu tentu saja ada penyegaran jabatan pada posisi kepala kepolisian daerah (Kapolda) dan promosi jabatan baru bagi Kapolda lama yang meninggalkan Kalbar.
Irjen Polisi Drs H Nanan Soekarna kini telah good bye dan jabat erat bersama Brigjen Pol Drs Zainal Abidin Ishak MSi pun telah berlalu. Nanan untuk (sementara waktu) ini meninggalkan kesan mendalam di hati warga Kalbar karena beberapa prestasinya yang patut mendapat apresiasi. Pin anti KKN yang dicanangkan dan senantiasa melekat di dada kanan setiap anggota polisi Kalbar malah tak sempat dievaluasi terlebih dahulu, tetapi Nanan keburu pergi.
Gencarnya program Nanan untuk memberantas aksi kejahatan hutan berupa illegal logging (IL) juga menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolda yang baru karena Nanan, lagi-lagi keburu pergi. Salahsatu PR itu adalah soal barang bukti (BB) alat berat dan tunggakan kasus yang belum sempat diserahkan ke pengadilan. Momentum pergantian Kapolda kemudian bersamaan dengan munculnya masalah baru berupa berpindahnya 5 alat berat jenis Catepilla D7, lelang 17 alat berat (12 BB diantaranya) menohok Kapolda melalui rencana gugatan dari kuasa hukum dari Dirut Ling Kock Seong Enterprise SDN BHD Malaysia.
Gebrakan pertama Zainal memunculkan gregetnya dengan tekad hendak membersihkan internal personil di Mapolda Kalbar. Tak lain dipicu oleh BB alat berat yang memang cukup ‘berat’ hingga dapat melibas anggota dibawahnya. Propam Polda sibuk memeriksa kemungkinan keterlibatan sejumlah perwira tetapi proses pemeriksaan internal itu sangat sulit terendus pihak luar, mungkin hanya soal etika saja jika harus buka-bukaan.
Gebrakan tersebut kini masih ditunggu publik yang sudah mencium gelagat tak baik soal alat berat. Ragam pertanyaan masih belum terjawab, mengapa lima BB dapat berpindah walaupun akhirnya kembali ke tempat asal yakni di Mapolda, itu setelah perintah Kapolda. Mengapa BB begitu cepat dilelang sementara perkaranya belum inkraht. Bagaimana pola hubungan kemitraan yang telah dilakukan selama ini oleh Polda dengan institusi pengadilan dan kejaksaan. Serta segudang pertanyaan lain tentang langkah apa yang akan ditempuh dalam menghadapi gugatan.
Yang jelas penindakan oknum-oknum dalam kasus lima BB alat berat belum terlihat hasilnya. Sedangkan pemilik 12 BB alat berattelah memasukkan gugatan terhadap Polda Kalbar ke Pengadilan Negeri Pontianak. Kita memang harus sepakat kejahatan dalam berbagai bentuk harus dimusnahkan termasuk pembalakan liar yang membuat gundul hutan Kalbar. Namun semuanya ada proses seperti halnya si advokat yang berusaha membela kliennya.
Paling tidak, masuknya upaya pembelaan pengacara semakin memunculkan titik terang dalam penegakkan hukum. Tinggal tunggu saja apakah Kapolda bisa mementahkan gugatan tersebut. Menurut pihak pemilik 12 alat berat, disewa secara legal oleh PT BKM melalui Dirutnya, HM yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Melawi.
Alat berat tersebut sudah jelas kiriman dari Malaysia, yang berarti juga IL kerap dikaitkan dengan kejahatan lintas negara. Urusannya akan menjadi repot sebab telah banyak tersangka IL yang—nyata-nyata menjadi cukong kayu dan beroperasi di Kalbar—adalah warga Malaysia. Telah menjadi rahasia umum kalau kegiatan IL di Kalbar marak tetapi sedikit sekali cukong yang ditangkap. Masih belum lekang dari ingatan, sosok Aseng yang warga Malaysia sudah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas kita tak berdaya ketika si tersangka masuk ke Malaysia. Sangat minim sekali jalinan kerjasama dengan Malaysia dalam hal pemberantasan IL meski terdapat forum resmi seperti Sosek Malindo, Patroli Perbatasan, Latihan Gabungan dan sederet kegiatan lainnya.
Ringkasnya, Kapolda baru benar-benar dihadapkan pada PR yang cukup serius. Namun Kapolda tidaklah sendirian sebab asalkan ada kemauan menegakkan hukum pasti selalu ada jalan. Jajaran di bawah Kapolda memang tak semestinya berdiam diri, namun persoalannya Kapolda masih harus menyelesaikan ‘pembersihan’ di tingkat internalnya sendiri.***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home