jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Wednesday, January 31, 2007

Gerhan, Program ‘Hantu’

Sempat luput dari sorotan—gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) yang juga dikenal sebagai Gerhan—sedianya program pemerintah ini berorientasi lingkungan hidup. Namun dalam pelaksanaannya tidaklah seperti apa yang telah diprogramkan.

Milyaran dana pemerintah mengucur ke beberapa provinsi termasuk Kalimantan Barat. Untuk tahun 2004 saja diplot Rp 46 miliar, tahun 2005 Rp 89 miliar dan tahun 2006 sebesar Rp 50 miliar. Penggunaan anggaran tersebut memang akan terlihat jelas dari realisasi di lapangan antaralain terkait jumlah areal yang direhabilitasi serta efektifitas pelaksanaannya.

Berbagai kalangan telah menilai, Gerhan merupakan program yang sia-sia lantaran hanya berorientasi proyek tanpa mengutamakan hasil. Kenyataan juga menunjukkan lahan kritis tidak tersentuh program tersebut. Bagi kalangan awam, Gerhan akan dapat terlihat hasilnya jika terdapat hutan dan lahan kritis yang ditanami pohon.

Memang ada beberapa diantaranya penanaman pohon tetapi hanya sekedar menanam saja. Urusannya akan menjadi lain ketika pohon yang ditanam tersebut cocok atau tidak dengan kondisi tanah. Bagaimana pola pembibitan dan kualitas tanamannya serta pengelolaan pascatanam. Karena berorientasi proyek itu, tak heran sering terdengar ribut-ribut soal pengadaan bibit.

Mereka yang terlibat dalam pelaksaan program tersebut sudah menganggap Gerhan ibarat ‘rezeki nomplok’ sebab kerjanya hanya sampai menanam saja. Terkadang tanamannya tak ada (bisa karena mati atau memang tak ditanam), Gerhan selesai saat seremonial penanaman pohon saja. Yang jelas mekanisme penentuan siapa yang berhak melaksanakan Gerhan juga patut dipertanyakan.

Apakah Gerhan bisa dipertahankan untuk diteruskan atau dievaluasi secara benar hingga penyimpanganpun terlihat. Artinya terdapat kerugian negara pada pelaksanaan program tersebut. Sebab programnya ada tapi hasilnya tak ada, jadilah Gerhan seperti program hantu.***
Menunggu Dokter Handal

Berdirinya Fakultas Kedokteran (FK) Untan boleh jadi peristiwa monumental dalam sejarah pendidikan di Kalbar. Fakultas ini telah memiliki mahasiswa sejak tahun 2005 yang diseleksi dari setiap kabupaten dan kota se Kalbar.

Kamis (26 Januari 2007), gedung FK Untan tahap pertama yang dikerjakan selama tujuh bulan lebih, diresmikan dengan menelan biaya Rp 12,96 miliar. Sungguh investasi bidang pendidikan yang cukup besar meskipun dikeroyok bersama-sama.

Kebersamaan untuk merealisasikan fakultas kedokteran di Kalbar telah ditunjukkan setiap kabupaten dan kota dengan cara ‘iuran’ pertahunnya. Kabupaten Sekadau dan Melawi menyetor Rp 500 juta pertahun, sedangkan kabupaten dan kota sisanya menyetor Rp 1 miliar pertahun. Masa-masa sulit memiliki fakultas ini di Kalbar sudah sedikit terlewati.

Kompensasinya, setiap daerah tersebut mengirimkan tiga orang putra-putri terbaiknya untuk kuliah gratis hingga selesai. Seleksinya memang ketat karena mereka yang dikirim kuliah ini adalah pelajar terbaik di SLTA-nya. Bisa dibayangkan, Kalbar nantinya memiliki sarjana siap pakai sebagai tenaga medis handal guna menjawab kebutuhan selama ini. Para lulusan FK nantinya memang wajib mengabdi ke Pemkab atau Pemkot yang mengutusnya.

Banyak sisi positif dari pendirian FK tersebut sebab selama ini mahasiswa Kalbar yang berminat mendalami bidang kedokteran terpaksa keluar provinsi akibat tak ada pilihan lain. Kini hal itu sudah terjawab. Pertanyaan lainnya yang perlu dijawab adalah soal problematika pelayanan kesehatan di Kalbar. Meskipun jawabannya memerlukan solusi kompleks, namun dengan lahirnya dokter-dokter muda dari FK Untan nanti akan sedikit menjawab masalah tersebut.

Suatu saat nanti, dokter bisa ditemui di pelosok daerah terpencil sekalipun. Puskesmas dan Pustu pun harus diperbanyak dan tak lupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Untuk mewujudkan itu memang memerlukan kebersamaan seperti halnya kebersamaan mendirikan FK.***

Thursday, January 11, 2007

Korupsi dan Imunitas Birokrasi

Meski terlambat menggelar evaluasi akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak urung mengundang unsur pers untuk mengekspos hasil kerja hingga penghujung tahun 2006. Persoalan yang mencuat antaralain seputar penanganan kasus korupsi terutama yang menimpa para pejabat publik.

Selama 2006, terdapat 18 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. Sepuluh kasus diantaranya ditangani Kejati dan delapan kasus oleh Kejari di masing-masing kabupaten/kota. Kajati Kalbar Amrizal Syahrin tak sungkan-sungkan lagi membeberkan sampai sejauhmana penanganannya, meskipun hanya segelintir saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan perlakuan terhadap proses hukum terlihat dan bisa dipahami walau pada dasarnya semua orang dimata hukum adalah sama (equality before the law). Mungkin lain halnya jika para pejabat publik itu sudah berstatus mantan sehingga imunitas birokrasi telah hilang.
Kesulitan memeriksa tersebut dapat dipahami lantaran berbagai faktor seperti kedekatan dalam lingkup pekerjaan karena predikat ‘muspida’ masih melekat kuat.

Jaksa sepintas merasa sungkan dan risih, terbukti dari perkembangan yang masih jalan ditempat dengan dalih ijin pemeriksaan dari presiden tak kunjung turun. Nun jauh disana (di pusat), juga tidak diketahui pasti bagaimana kedekatan para pejabat publik tersebut dengan presiden.

Tebang pilih kasus dalam konteks korupsi memang tak selayaknya diterapkan, namun dalam praktiknya hal itu masih terjadi. Soal ijin presiden, terdapat landasan yuridis yang membolehkan jaksa by pass jika dalam batas waktu 60 hari tidak ada tanggapan. Karena tak dilaksanakan, akibatnya kejaksaan harus menelan pil pahit dan dikritik memiliki rapor merah.

Ibarat buah simalakama, kejaksaan di sisi lain juga harus kuat menjadi salahsatu institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakkan hukum. Namun hukum bisa diinterpretasikan bermacam-macam lantaran prosesnya mempunyai rentang cukup panjang hingga memiliki kepastian hukum berdasarkan rasa keadilan materiil, sosial dan moral.

Uniknya, soal perlakuan lagi-lagi nyata terlihat karena tak seperti memproses non-pejabat publik, kejaksaan cenderung menerapkan kehati-hatian secara ekstra. Hal itu bisa disebabkan proses terhadap pejabat publik berkorelasi dengan urusan politis, hingga menempatkan hukum dan politik bagai kulit bawang yang batasannya tipis. Apalagi produk hukum juga bagian dari konsensus politik.

Terlepas dari semua itu, korupsi harus diperangi dengan tetap mengedapankan praduga tak bersalah (presumtion of innosence). Terpenting, adagium yang menyebutkan–lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah—mutlak diterapkan. Disinilah tuntutan profesionalisme kejaksaan, mampukah kejaksaan? Rakyat menunggu.***