jurnalis kalimantan barat

Fakta adalah kesucian yang tak bisa dibohongi. Mengungkap fakta sebagai sebuah keharusan terkadang memerlukan pengorbanan meskipun mendapat resiko cukup besar. Ini hanya sekedar buah pikiran yang mungkin dapat bermanfaat.

Thursday, December 14, 2006

Polarisasi Gerakan Mahasiswa Kalbar

Yel-yel, teriakan dan desakan dalam menanggapi aneka persoalan menjadi hal biasa bagi mahasiswa. Insan akademis berjuluk agen pembaharu (agent of change) itu malah tak segan-segan untuk turun ke jalan dengan memobilisasi massa dari kampus.
Jumlah massa mahasiswa dalam setiap aksi turun ke jalan memang tidak begitu ramai dalam menyikapi permasalahan di tingkat lokal. Hanya beberapa saja kekecualian pada saat aksi sporadis yang lingkupnya sudah menasional atau lingkup dunia internasional. Jumlah bukanlah ukuran karena masih banyak mahasiswa yang tak memiliki nilai ‘plus’ lantaran sekadar memenuhi rutinitas perkulihan. Ya, bolak-balik dari kampus-rumah atau tempat kos ke kampus.
Gerakan mahasiswa secara sporadis—atau paling tidak membuat jejaring dengan setiap aktivis lintas universitas dan perguruan tinggi lain—telah banyak terbukti dikabulkannya desakan atau tuntutan memperjuangkan kepentingan rakyat. Paling penting adalah bagaimana menyikapi sebuah isu dengan kejelasan gerakan agar aksi mahasiswa tidak terpolarisasi.
Dalam hal penegakkan hukum di Kalbar, momentum pergantian jabatan Kajati Kalbar tak luput dari kritikan mahasiswa yang langsung menohok dengan memberikan ‘ayam jantan’ kepada Amrizal Syahrin. Itu bukan ayam sembarang ayam, tetapi ayam yang bisa membuat Kajati lebih ‘jantan’ dalam menuntaskan kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya.
Gelombang aksi mahasiswa ke kantor Kejati juga disusul dengan kehadiran Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat rakyat (Solmadapar) dan Sentra Informasi Kajian dan Demokrasi (Sikad). Masalah yang diangkatpun lebih spesifik yakni upaya pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Mereka menyampaikan lima poin penting untuk Kajati Kalbar yang terindikasi tidak mampu dalam menuntaskan kasus korupsi pejabat publik.
Demi memberikan keyakinan atas respon tuntuan tersebut, Solmadapat dan Sikad berusaha mengirimkan faks berisi tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai instansi yang lebih tinggi dibandingkan kejati. Bisa jadi pola tersebut menandakan Solmadapar dan Sikad telah krisis kepercayaan kepada Kajati yang sebelumnya sudah diberi hadiah ayam jantan.
Dua aksi mahasiswa tersebut merupakan gambaran sedikit saja dari dinamika yang kaum intelektual kampus yang menaruh perhatian pada lingkungan di luar kampus. Pergerakan mahasiswa dikenal sejak dulu saat para aktivis meneriakan di jalan-jalan untuk melawan kesewenangan dan ketidakadilan pemerintah atau penguasa. Masing-masing gerakan tersebut sesuai era dan fasenya seperti aktivis 66, perlawanan orde lama-orde baru yang hingga kini telah memasuki tahap pasca reformasi. Bukan berarti selesai sampai disitu sebab segudang persoalan masih menumpuk, baik di tingkat lokal maupun nasional
Solmadapar dan Sikad—dianggap representasi gerakan mahasiswa—cukup cerdik memanfaatkan momen saat para pejabat publik berlomba-lomba meraih simpatik calon pemilih dalam Pilgub mendatang. Jelas sudah dapat mendatangkan efek domino pada cita-cita mulia agar gubernur dan wakil gubernur Kalbar yang akan dipilih harus bersih dari perilaku korupsi.
Logikanya sangat sederhana saja, jika penegakkan hukum oleh Kajati tersebut berjalan sesuai koridor. Maka para kandidat yang akan maju dari kalangan pejabat publik dan terindikasi korupsi akan memiliki peluang tipis. Namun, apakah Kejati Kalbar cukup berani memproses pengaduan dan temuan korupsi itu yang konon sudah dilidik bahkan ditetapkan tersangkanya. Apakah Kajati dapat menggunakan ‘kacamata kuda’ sehingga tak belok kiri dan kanan, hanya memandang jernih lurus ke depan berdasar materi hukum dan rasa keadilan masyarakat. Yang sangat dikhawatirkan malah sebaliknya, masih tengok kiri dan kanan. Terlebih label Muspida peninggalan orde baru yang tetap melekat meski bukan Muspida tidak dilembagakan.
Sedangkan dari sisi aksi mahasiswanya, polarisasi gerakan juga patut diwaspadai agar tidak berpeluang disusupi kelompok kepentingan. Kemurnian gerakan diharapkan tetap terjaga tanpa tendensi apapun sehingga krisis kepercayaan masyarakat tidak terjadi. Tetaplah menjadi agen pembaharu dan eksis memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan orang perorang maupun kelompok.***

Tuesday, December 12, 2006

Kodam dan Isu Perbatasan

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Wacana pembentukan komando daerah militer (Kodam) di Kalimantan Barat kembali bergulir setelah sekian lama dilupakan. Kondisi saat ini dengan masa lalu tentu akan berbeda ketika wacana Kodam masih menjadi pertentangan dan belum dianggap perlu. Seiring tuntutan dan kebutuhan, perlunya kehadiran Kodam dengan sendirinya akan terjawab.
Bagi mereka yang menolak, sebetulnya masih terpatri pengalaman traumatis saat orde baru yang juga diidentikkan dengan masa militeristik. Tak sedikit aktivis pergerakan anti militer yang memposisikan berhadapan langsung terhadap pemolakan tersebut. Tetapi sekarang, apakah penolakan tersebut realistis atau hanya sekadar terbawa trauma. Padahal militer atau TNI sudah beberapa kali merubah paradigmanya sehingga semakin profesional. Pada masa pemerintahan Gus Dur, TNI bahkan diposisikan untuk kembali ke barak.
Antara TNI dengan rakyat, bukanlah musuh karena TNI berawal dari rakyat hingga ada istilah TNI manunggal rakyat. Memang tak selayaknya ada sekat pembatas yang menghalangi sehingga muncul sikap apriori tak beralasan. Kiprah TNI di Kalbar sekarang sedang dinantikan dalam hal pertahanan dan keamanan. Seiring tekad pemerintah pusat dan daerah yang hendak menjadikan perbatasan sebagai beranda sebuah negara. Maka tak bisa dipungkiri lagi perlunya perbaikan di kawasan perbatasan.
Kalbar yang memiliki banyak titik perbatasan di jalur darat dan laut dengan negara luar seperti Malaysia, bukan berarti tak ada resiko terhadap gangguan keamanan dan pertahanan negara. Belum lagi dampak negatif dari percepatan pembangunan kawasan perbatasan dimana akses kedua negara akan sangat mudah. Rencana kehadiran Kodam di Kalbar tentunya dapat menjawab semua itu meskipun pendekatan TNI diharapkan bukan represif karena pembangunan di perbatasan juga sudah diarahkan dengan prosperity approach. Tinggal TNI saja yang menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut jika memang wacana Kodam menjadi kenyataan.
Kalau mau jujur, banyak persoalan yang membutuhkan penanganan TNI khususnya terkait isu strategis perbatasan seperti kedaulatan negara, pembalakan hutan, trafficking serta kejahatan trans internasional yang pintu masuknya melalui perbatasan darat maupun laut.
Soal batas wilayah misalnya, sesuatu yang tak bisa ditawar lagi karena sudah harga mati bagi kedaulatan negara. Jangan sampai menyerahkan begitu saja pada saat terjadi konflik soal batas dengan negara lain seperti Sipadan dan Ligitan. Gejala awal hal seperti itu telah ada yakni batas di Tanjung Datuk dan Gosong Niger. Penanganan semua masalah tersebut tentu tidak bisa secara parsial melainkan harus terintegral, termasuklah didalamnya harus mengakomodir fungsi dan peran TNI.
Kalbar juga sudah terlanjur memiliki sejarah panjang pernah dilanda konflik sosial. Mengapa harus menolak pendirian Kodam, apa dasarnya? Disinilah pentingnya berpikir jernih dan rasional sehingga Kodam tak perlu lagi dipertentangkan.
Yang diperlukan sekarang justeru analisis dan kelayakan dari peningkatan status Korem menjadi Kodam, apakah sudah layak atau belum apabila dibandingkan dengan rumitnya masalah di perbatasan. Apakah juga cukup mengandalkan penjagaan jumlah personil yang alakadarnya. Berkaca di hampir setiap negara, pengamanan wilayah perbatasan selalu mendapat prioritas dan itu menjadi tugas pokok TNI.
Melihat kondisi sekarang, masyarakat Kalbar tampaknya sudah mulai jernih memandang perlunya kehadiran Kodam. Hal itu lebih disebabkan pendekatan selama ini dari TNI yang secara simultan mendapat simpatik rakyat karena memang TNI bermula dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.***
Wacana Provinsi Baru
Proses pemekaran wilayah menyebabkan dinamika daerah semakin berkembang. Di era otonomi daerah ini, di Kalbar telah terbentuk kabupaten dan kota yang baru antaralain Pemkot Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Melawi dan Sekadau.
Kelahiran kabupaten dan kota tersebut telah memunculkan anggapan, Kalbar tidak ingin kehilangan kesempatan setelah sekian lama hidup dalam serba kekurangan akibat hegemoni pemerintahan pusat. Dari sisi sumber daya alam, Kalbar telah banyak menyumbangkan nilai ekonomis tinggi bagi pemerintah pusat. Namun timbal baliknya dirasakan sangat minim hingga muncul anggapan; pusat mengeruk kekayaan daerah.
Beruntung otonomi bergulir sehingga daerah dapat mengurangi ketergantungan kepada pusat. Meski manfaat otonomi daerah dirasakan belum begitu signifikan bagi masyarakat tetapi waktu akan menjawab harapan besar masyarakat itu terwujud. Paling tidak, dengan daerah otonom baru dapat mendobrak isolasi daerah yang tak tersentuh pembangunan fisik dan sarana publik. Konsekuensi logis pemekaran memang tak dapat dibendung lagi dengan bertambahnya kabupaten dan kota.
Secara langsung juga berpengaruh pada peluang untuk membentuk provinsi baru. Bagi Kalbar yang memiliki 14 kabupaten dan kota saat ini (menyusul kubu raya) sudah dirasakan ideal untuk dimekarkan. Dengan luas Kalbar mencapau 146.807 km persegi dan penduduk 4,2 juta penduduk dapat menjadi alasan pemekaran Provinsi Kalbar.
Ketika wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya bergulir, bukan hal yang aneh. Apalagi sikap optimisme cukup kuat dari lima kepala daerah wilayah timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Optimisme lima kepala daerah masih belum cukup, masyarakat di wilayah timur—Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Kapuas Hulu—dan stakeholder perlu bahu membahu mewujudkan keinginan tersebut.
Apabila syarat pemekaran sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk menunda-nuda lagi pemekaran. Hanya saja semuanya memerlukan proses yang akan menghabiskan cukup banyak energi. Biarlah pemekaran ini berjalan secara alamiah tanpa harus menyedot perhatian kabupaten yang ada di wilayah timur Kalbar terutama yang juga baru terbentuk dari hasil pemekaran.
Sekarang tinggal bagaimana komitmen pusat yang akan menilai apakah Kalbar sudah layak dimekarkan dan Kapuas Raya perlu terbentuk. Para penggagas Kapuas Raya terlihat cukup mahir memunculkan wacana tersebut. Meskipun alasan politis ditepis namun tidak bisa begitu saja diabaikan. Buktinya momentum Kapuas Raya sangat berdekatan dengan pelaksanaan Pilgub. Apa hubungannya? Jelas pembentukan provinsi baru dapat menjadi isu politik yang strategis. Sangat tak mungkin jika para figur gubernur Kalbar—yang saat ini gencar sosialisasi—akan berani menolak jika tidak ingin kehilangan potensi suaranya di wilayah timur.
Kalau sudah demikian adanya, maka penguatan dan desakan ke pusat akan semakin kuat. Lima bupati secara langsung mendesak para pemegang kebijakan di tingkat provinsi untuk bersikap bukan hanya pernyataan tapi komitmen. Namun pada akhirnya semua akan berdalih, kepentingan politis hanya dampak ikutan saja karena tujuan utama pemekaran adalah percepatan pembangunan di wilayah timur Kalbar. Hal itu sangat masuk akal, jika tidak sekarang, kapan lagi dapat ‘menunggangi’ kepentingan politis para birokrat dan politisi yang hendak bertarung di Pilgub 2007.***
Dingdong Bikin Dongkol

Aktivitas permainan ketangkasan seperti dingdong, bola ketangkasan atau bingo dan mickey mouse sedikit mengalami penurunan setelah gencar operasi terhadap game yang banyak diminati itu. Awalnya, di pelosok daerah di Kalbar selalu saja ditemukan permainan ketangkasan itu. Tetapi bukan berarti sama sekali hilang, ada beberapa yang masih berpraktik secara sembunyi-sembunyi.
Kelihaian pengusaha jenis ini dalam mengemas arena bisnisnya terkadang dapat mengelabui para pengunjung. Bukan saja orang dewasa yang datang tetapi juga anak-anak menyukai permainan yang dikendalikan mesin tersebut. Venus Wonderland (VW) di Jalan Gajah Mada sekarang sudah tutup setelah Poltabes Pontianak menggrebeknya. Kasusnya sudah masuh di persidangan PN Pontianak.
Sementara belum ada keputusan hukum tetap terhadap kasus tersebut, namun kepolisian telah berkeyakinan VW itu terkategori judi. Dalam hukum memang memerlukan pembuktian walaupun secara kasat mata praktik judi itu cukup jelas terlihat. Pun demikian kasus VW tak lantas membuat jera para pengusaha permainan ketangkasan.
Buktinya, masih banyak lokasi serupa seperti Kaisar Wonderland di lantai III gedung Kaisar Jalan Pattimura, juga menyediakan mesin ketangkasan. Cukup banyaknya pengunjungnya karena bernilai hiburan bagi sebagian orang, tetapi cukup dengan satu jari memencet tombol pilihan dapat mendatangkan nilai ekonomis. Pemiliknya mengaku, usaha yang dijalankannya itu tak masuk dalam perjudian.
Kalau mau jujur, di seputar Kota Pontianak masih banyak lagi tempat-tempat serupa bahkan mengantongi ijin dari Pemkot Pontianak. Alasan pengeluaran ijin itu sebagai tempat usaha dan hiburan. Persepsi hukum terhadap judi memang masih kabur alias buram meskipun telah ada pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974 dan PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981.
Semua harus sepakat, apapun bentuknya jika terkategori judi mesti disikat dan pemiliknya diseret ke pengadilan. Untuk memutus mata rantai perjudian memang cukup panjang. Orang bisa saja mengundi nasib dengan cara lain sehingga kepada para pelaku juga harus diganjar. Yang sangat mengkhawatirkan apabila para pemainnya malah anak-anak kecil atau mereka yang masih berstatus pelajar. Tentu akan meruskan generasi mendatang yang dijejali panjang angan-angan mendapatkan uang tanpa kerja keras.
Untuk itu, segenap elemen harus bersatu padu menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian termasuk aparat kepolisian sebagai ujung tombaknya. Tetapi kadang kala persoalan keluarnya ijin sangat membuat repot. Pemkot atau pemerintah di kabupaten/kota lain sangat mudah memberikan ijin lantaran pemiliknya mengajukan hanya sebagai tempat permainan biasa tanpa unsur judi.
Dalam perjalanannya, ijin itu biasanya berobah dan bukan lagi sebagai tempat game semata. Terhadap hal ini, perlu kiranya pemerintah daerah selalu meninjau ulang secara periodik terhadap ijin-ijin tersebut. Sehingga pada saat kepolisian menemukan bukti kuat terjadi praktik perjudian maka ijin tersebut tak dijadikan tameng untuk menjustifikasi.
Sampai saat ini, kordinasi Pemkor/Pemkab dengan kepolisian tampaknya belum sinkron. Institusi yang satu mengeluarkan ijin, institusi lain merazianya. Misalnya, dingdong, telah cukup banyak membuat dongkol para orangtua. Betapa tidak, anak-anak sering membelot sekolah lantaran lebih tertarik bermain ke tempat permainan ketangkasan. Pulang sekolah bukan langsung ke rumah tetapi berlama-lama mampir di arena permainan ketangkasan. Yang lebih ekstrim lagi, sudah banyak terjadi uang untuk membayar SPP malah dihabiskan didepan mesin pengundi nasib. Kalau sudah begini kenyataannya, generasi muda akan menjadi generasi penjudi.***

Thursday, December 07, 2006

Memang Enak Jadi Legislator

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Menjadi anggota dewan atau legislator telah diminati banyak orang. Asalkan aktif dalam parpol dengan nomor urut memungkinkan saat caleg dalam pemilu, maka peluang terpilih akan semakin besar, apalagi bergabung dalam parpol yang konstituennya banyak.
Menjadi legislator adalah sebuah pilihan yang didasari dengang berbagai macam alasan dan motivasi. Ada yang murni ingin memperjuangkan nasib rakyat. Tak sedikit pula yang terdorong oleh besarnya gaji dan tunjangan serta bonus lain di luar pendapatan yang lazim. Besar atau kecilnya gaji sangat relatif sebab terdapat indikator kinerja yang diperbuat.
Terbitnya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD banyak disambut gembira kalangan legislatif. Yang dianggap paling penting dengan keluarnya PP tersebut—setelah beberapa kali direvisi—adalah soal penyesuaian pendapatan alias gaji legislator. Sungguh nilai nominal yang cukup besar sebab untuk unsur pimpinan saja bisa memperoleh pendapatan Rp 40 juta perbulannya, sedangkan bagi anggota berkisar Rp 20 juta perbulan. Jumlah itu terkatrol naik dari insentif komisi bagi anggota dewan sebanyak Rp 9 juta perbulannya dan bagi unsur pimpinan insentif komisinya Rp 18 juta.
Bagi kalangan rakyat jelata yang seharusnya menjadi objek pertama diperjuangkan legislator, jumlah tersebut sangat besar dan fantastis. Segala kebutuhan hidup sudah pasti dapat terpenuhi dari penganggaran uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan,tunjangan Panmus, tunjangan komisi, tunjangan Panang, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Anggota dewan yang rada ‘nakal’ bahkan masih mencari peluang untuk memperoleh tambahan seperti dengan cara bermain proyek atau ‘bermain’ dengan kalangan birokrat. Lingkup kerja dewan sangat memungkinkan mendapat penghasilan tambahan walaupun belum tentu ‘kehalalannya’. Tak heran kalau dalam beberapa tahun terakhir ini, dewan banyak didorong kasusnya naik ke kejaksaan. Apalagi kalau bukan bermasalah dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebab dewan mempunyai tugas dalam ‘budgetting’ dan tak hanya sekadar mengontrol eksekutif berkaitan dengan jalannya pemerintahan.
Peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kenaikan gaji jika dilihat sepintas memang legal. Yang membuat ilegal ketika dewan yang sudah digaji besar itu ternyata tak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Sama halnya dengan PNS yang makan ‘gaji buta’. Lalu, dari sisi mana dewan bisa dipersalahkan dengan kenaikan insentif itu? Ya sudah jelas dari indikator kinerja yang tak hanya terukur dengan banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang diproduksi walaupun banyak yang tak efektif.
Dalam keseharian sudah bisa dilihat mana anggota dewan yang rajin bekerja dan mana yang malas. Lembaga DPRD sebagai sebuah lembaga yang melahirkan keputusan kolektif juga sering dihadapkan dengan korupsi berjamaan. Namun tak jarang juga pertanggungjawaban pribadi anggota dewan sulit diperlihatkan. Selama ini pertanggungjawaban personal lebih ditikberatkan pada sejauhmana si legislator dapat merangkul atau ‘turun’ menyambangi konstituennya.
Kecenderungannya, akibat gaji besar yang tak diimbangi bobot kerja itu akhirnya dapat membuat legislator bekerja iseng. Sehingga kenaikan insentif sering dipersepsikan dengan naiknya tunjangan untuk ‘kenakalan suami’ di luar rumah. Mudah-mudahan saja, gaji besar bukan untuk memproduksi film atau adegan mesum seperti kasus anggota DPR RI baru-baru ini yang memang gajinya lebih besar lagi dibandingan anggota DPRD.
Kini tahun baru segera datang disusul dengan kenaikan gaji DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tahun baru, gaji baru, kendaraan baru dan lain-lain yang baru bisa tercapai. Tinggal masyarakat menilai apakah pemberian insentif itu layak dan patut. Apakah pula PP 37 itu sudah sejalan dengan rasa keadian masyarakat. Jika dirasakan tidak adil maka sangat terbuka peluang untuk me-yudisial review-kan PP 37 tersebut.***
---Berburu Mobil Bodong---

Oleh R. Rido Ibnu Syahrie

Resiko sekaligus keunikan bagi Kalbar sebagai salahsatu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kalbar-Malaysia memiliki kedekatan dari sisi letak geografis. Kehidupan warga di perbatasan bahkan seolah sudah tanpa batas identitas negara, seperti bagi warga Siding Bengkayang atau warga Temajuk Paloh di Sambas yang kerap saling kunjung mengunjungi ke Teluk Melano Malaysia. Begitu juga di beberapa titik lain seperti Aruk, Jagoi Babang dan Entikong.
Sisi keunikan letak geografis dan sosial itu bukan berarti tidak mengandung resiko, sebab ancaman besar tetap ada menyangkut keutuhan negara dalam hal batas wilayah. Juga akses keluar masuknya manusia dan barang di kedua negara tersebut, perambahan hutan serta kejahatan trans internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir di Kalbar terlihat berseliweran mobil-mobil asing Malaysia dalam berbagai jenis dan merek produksi. Ya, mobil tersebut memang gampang masuk ke Kalbar tetapi lebih banyak yang tak kembali ke negara asalnya. Ada yang masih asli berplat Malaysia dan ada pula yang diragukan plat kendaraannya setekah dimodifikasi. Belakangan ini, mobil-mobil asing tersebut tidak kelihatan lagi seiring gencarnya razia mobil asing.
Di Mapolda Kalbar dan Mapoltabes Pontianak terlihat berjejer mobil asing hasil tangkapan. Entah berapa jumlah sebenarnya belum diketahui pasti termasuk jika dijumlahkan dengan hasil tangkapan Polres maupun Polsek yang berada di wilayah perbatasan.
Soal jumlah di Mapolda dan Mapoltabes belum ada keterangan resmi walaupun sebagian memang dibiarkan menjadi besi rongsokan. Namun tak sedikit yang bernilai ekonomis dan diduga telah berpindahtangan kepemilikan. Sejauh ini baru diketahui beberapa modus yang terjadi untuk memanfaatkan kehadiran mobil asing tersebut. Keterangan pihak kepolisian menjelaskan mobil Malaysia itu digadaikan oleh pemiliknya kepada warga negara Indonesia. Namun oleh pemiliknya dilaporkan hilang agar yang bersangkutan dapat mengajukan klaim asuransi di Malaysia.
Mobil-mobil tersebut kemudian ‘diamankan’ karena izin masuknya sudah habis alias kadaluarsa tetapi tidak kembali ke Malaysia. Mobil asing itu memang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia apabila dikemudikan warga asing yang memiliki izin di Border saat masuk ke Indonesia dalam batas waktu tertentu.
Masalah lain akan muncul jika mobil-mobil asing—lazim disebut mobil bodong—menjadi barang bukti di kepolisian ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional institusi. Jelas tak boleh diganggu-gugat terkecuali melalui prosedur hukum. Pertanyaannya, adakah proses hukum yang bisa melegitimasi penggunaan mobil bodong itu? Lalu, apa status dari tumpukan mobil bodong yang ada di Mapolda dan Mapoltabes. Apakah sebagai barang bukti, barang temuan atau barang rongsokan yang besinya bisa ditimbang?
Kalau statusnya barang bukti, berarti kemungkinan ada tersangkanya. Namun jika barang temuan, tentu saja dapat dilelang karena tak ada pemiliknya. Mungkin saja dari sekian banyak mobil bodong tersebut terdapat pemiliknya tetapi di Malaysia. Kepolisian Kalbar akan terseok-seok apabila dibebankan untuk mengongkosi perpindahan barang itu ke Malaysia.
Yang menjadi keheranan, lontaran Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Drs Panjang Yuswanto yang menyebutkan ada beberapa mobil asing itu digunakan sebagai operasional dinas dan penyelidikan Poltabes Pontianak. Penggunaan itu sudah melalui izin para pemiliknya. Betulkah sudah ijin ke pemiliknya? Jika demikian adanya berarti telah terjadi persekongkolan jahat melibatkan warga dari kedua negara sebab pemilik aslinya seolah-olah kehilangan mobil, kemudian mendapat klaim asuransi. Padahal mobilnya ada di Pontianak.
Bagaimanapun, ini menyangkut harga diri bangsa seandainya nyata-nyata digunakan kendaraan operasonal institusipenegak hukum. Sungguh sangat naif sekali walaupun disadari minimnya anggaran pemerintah untuk operasional sebuah institusi pemerintah. Indikasi modus lain bahkan beredar, mobil bodong itu dimiliki oknum tertentu yang memburu mobil bodong. Caranya diperoleh melalui ‘lelang-lelangan’ dan yang memenangkannya pun ‘orang-orang’ tertentu saja. Terlepas dari benar tidaknya, sudah saatnya dicarikan solusi untuk menangani bertumpuknya mobil bodong di halaman Mapolda dan Mapoltabes Pontianak.
Di kalangan DPRD Provinsi Kalbar pernah diwacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang mobil asing. Hanya saja berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga wacana itupun kandas. Rasanya sangat mustahil tidak ada cara lain menemukan jawaban dari masalah ini, sehingga mobil bodong dapat dimanfaatkan tanpa harus melanggar aturan.***
Menggugat Panitia Anggaran

Seiring semangat pemberantasan korupsi, berbagai temuan dan dugaan penyimpangan terus bermunculan mulai dari potensi kerugian negara dalam skala kecil hingga besar. Meski baru sedikit dari temuan tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, namun tak mengendurkan aksi para penggiat anti korupsi untuk terus mengekspose ke publik.
Hasil audit lembaga pemeriksa keuangan kini sudah barang langka lagi yang harus disembunyikan karena sudah mulai longgar dapat diperoleh. Kalaupun tidak, para pegiat anti korupsi rajin mencari dan menganalisis. Hasilnya diberikan kepada publik untuk diketahui telah terjadi indikasi korupsi. Dengan kondisi seperti ini seharusnya kejaksaan dan kepolisian di daerah yang mendapat kewenangan menindaklanjuti temuan dengan penyelidikan atau penyidikan, seharusnya bersyukur. Tidak perlu repot-repot menggali data, tinggal meminta keterangan demi memperoleh fakta hukum kemudian membuat berita acara pemeriksaan. Jika fakta hukumnya kuat maka tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
Memang tak semestinya kejaksaan maupun kepolisian diajari dalam hal ini sebab sama saja mengajari bebek berenang. SDM intelijen dan penyidik di dua lembaga tersebut sudah cukup handal, namun kemauan dan keseriusan yang belum terbangun. Akibatnya laporan masyarakat hanya menjadi onggokan sampah saja sebab masih berlaku istilah kasus dihentikan penyelidikan atau penyidikannya. Ada juga kasus yang ‘dipetieskan’ hingga membeku dan tak pernah mencair.
Dari sekian banyak temuan sepanjang kurun waktu dua tahun terakhir ini—sejak Presiden SBY mengeluarkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi—didominasi pengaduan soal penyimpangan dana anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) provinsi, kabupaten serta kota. APBD sangat luas cakupannya dalam pembiayaan pembangunan mulai dari belanja publik hingga aparatur. Pengalokasian dana juga sangat banyak mulai dari pembangunan infrastuktur fisik hingga pembiayaan yang tak tampak secara kasat mata.
APBD merupakan produk peraturan daerah yang dibuat eksekutif dan legislatif secara bersama-sama. Tak jarang prosesnya diwarnai dengan ‘barganing’ yang sarat kepentingan pribadi maupun kelompok. Alhasil, APBD harus didesain sedemikian rupa agar semua kepentingan dapat diakomodir. Hal tersebut jelas menyalahi dari tujuan awal APBD untuk kepentingan masyarakat luas, salahsatunya; apakah APBD sudah mengakomodir program dengan skala prioritas demi kesejahteraan rakyat secara umum.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan mata anggaran dalam APBD yang kurang berpihak pada rakyat. Contoh lainnya, hasil audit BPK-RI menemukan penyimpangan dana di tujuh APBD provinsi, kabupaten/kota di Kalbar tahun anggaran 2005. Tujuh APBD yang dimaksud BPK meliputi: Provinsi Kalbar, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang dengan total nilai Rp 5,29 miliar (Equator, Senin 4/12).
Dari dugaan penyimpangan tersebut ditengarai sebagai pemicunya adalah keberadaan lingkar musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang merupakan lembaga produk orde baru. Sejak berlaku UU 32 Tahun 2004 maka Keppres Nomor 10/1986 yang melegitimasi Muspida itu secara langsung tak ada lagi.
Tetapi dalam praktiknya akan sulit menghapus Muspida, bahkan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi menganggap Muspida harus tetap ada sebagai wadah komunikasi. Keduanya juga membantah kalau Muspida diberikan sejumlah dana dalam APBD. Belum jelas yang dimaksudkan, apakah tahun-tahun sebelumnya diberikan ‘jatah’ atau khusus dalam APBD tahun 2006 ini saja yang tidak diberikan.
Bagi si penerima ‘bantuan’ dalam lingkup Muspida di luar eksekutif dan legislatif (baca; instansi vertikal), pemberian sejumlah dana dianggap mendapatkan durian runtuh. Toh, mereka juga memiliki anggaran sendiri. Apalagi jika instansi vertikal tersebut tidak meminta dianggarkan maka hampir dapat dipastikan hanya inisiatif eksekutif dan legislatif saja, dalam hal ini panitia anggaran. Bocornya APBD terkait bantuan ke instansi vertikal itu bisa ditelusuri siapa yang bertanggungjawab.***
Wacana Provinsi Baru

Proses pemekaran wilayah menyebabkan dinamika daerah semakin berkembang. Di era otonomi daerah ini, di Kalbar telah terbentuk kabupaten dan kota yang baru antaralain Pemkot Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Melawi dan Sekadau.
Kelahiran kabupaten dan kota tersebut telah memunculkan anggapan, Kalbar tidak ingin kehilangan kesempatan setelah sekian lama hidup dalam serba kekurangan akibat hegemoni pemerintahan pusat. Dari sisi sumber daya alam, Kalbar telah banyak menyumbangkan nilai ekonomis tinggi bagi pemerintah pusat. Namun timbal baliknya dirasakan sangat minim hingga muncul anggapan; pusat mengeruk kekayaan daerah.
Beruntung otonomi bergulir sehingga daerah dapat mengurangi ketergantungan kepada pusat. Meski manfaat otonomi daerah dirasakan belum begitu signifikan bagi masyarakat tetapi waktu akan menjawab harapan besar masyarakat itu terwujud. Paling tidak, dengan daerah otonom baru dapat mendobrak isolasi daerah yang tak tersentuh pembangunan fisik dan sarana publik. Konsekuensi logis pemekaran memang tak dapat dibendung lagi dengan bertambahnya kabupaten dan kota.
Secara langsung juga berpengaruh pada peluang untuk membentuk provinsi baru. Bagi Kalbar yang memiliki 14 kabupaten dan kota saat ini (menyusul kubu raya) sudah dirasakan ideal untuk dimekarkan. Dengan luas Kalbar mencapau 146.807 km persegi dan penduduk 4,2 juta penduduk dapat menjadi alasan pemekaran Provinsi Kalbar.
Ketika wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya bergulir, bukan hal yang aneh. Apalagi sikap optimisme cukup kuat dari lima kepala daerah wilayah timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Optimisme lima kepala daerah masih belum cukup, masyarakat di wilayah timur—Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Kapuas Hulu—dan stakeholder perlu bahu membahu mewujudkan keinginan tersebut.
Apabila syarat pemekaran sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk menunda-nuda lagi pemekaran. Hanya saja semuanya memerlukan proses yang akan menghabiskan cukup banyak energi. Biarlah pemekaran ini berjalan secara alamiah tanpa harus menyedot perhatian kabupaten yang ada di wilayah timur Kalbar terutama yang juga baru terbentuk dari hasil pemekaran.
Sekarang tinggal bagaimana komitmen pusat yang akan menilai apakah Kalbar sudah layak dimekarkan dan Kapuas Raya perlu terbentuk. Para penggagas Kapuas Raya terlihat cukup mahir memunculkan wacana tersebut. Meskipun alasan politis ditepis namun tidak bisa begitu saja diabaikan. Buktinya momentum Kapuas Raya sangat berdekatan dengan pelaksanaan Pilgub. Apa hubungannya? Jelas pembentukan provinsi baru dapat menjadi isu politik yang strategis. Sangat tak mungkin jika para figur gubernur Kalbar—yang saat ini gencar sosialisasi—akan berani menolak jika tidak ingin kehilangan potensi suaranya di wilayah timur.
Kalau sudah demikian adanya, maka penguatan dan desakan ke pusat akan semakin kuat. Lima bupati secara langsung mendesak para pemegang kebijakan di tingkat provinsi untuk bersikap bukan hanya pernyataan tapi komitmen. Namun pada akhirnya semua akan berdalih, kepentingan politis hanya dampak ikutan saja karena tujuan utama pemekaran adalah percepatan pembangunan di wilayah timur Kalbar. Hal itu sangat masuk akal, jika tidak sekarang, kapan lagi dapat ‘menunggangi’ kepentingan politis para birokrat dan politisi yang hendak bertarung di Pilgub 2007.***

Sunday, December 03, 2006

Kambing Hitam di KPUD

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Para anggota komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi Kalbar saat ini sedang dibuat gerah setelah dilaporkan LSM Kontak Rakyat Borneo atas tuduhan korupsi. Lembaga yang ikut andil dalam suksesnya Pemilu 2004 lalu itu kini dirundung malang dan berharap-harap cemas menunggu panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Sebagai lembaga yang lebih banyak berkomunikasi dengan partai politik, dapat dipastikan KPUD juga mahir dalam urusan perpolitikan. Urusan hukum seperti pada proses tindak pidana korupsi memang tak bisa dicampurkan dengan urusan politik. Namun politik bisa saja mengintervensi hukum sebab hukum juga merupakan produk politik yang dilegitimasi melalui wakil rakyat secara kolektif.
Berkaca pada korupsi di KPU Pusat yang sudah memakan korban, tak lepas dari keikutsertaan permainan politik didalamnya. Buktinya, tak semua anggota KPU berhasil diseret ke meja hijau padahal keputusan apapun di KPU biasanya ditempuh lewat musyawarah melalui pleno. Di KPUD Provinsi Kalbar juga sudah sering didengar pleno termasuk pleno soal penggunaan anggaran, berapa jumlahnya dan dipakai apa.
Guna menepis tuduhan korupsi itu, KPUD Kalbar terlihat sudah mulai berpolitik untuk membersihkan nama seolah-olah tuduhan Kontak Rakyat Borneo itu pepesan kosong saja. Agar tak sia-sia dalam pencarian kebenaran dalam penegakkan hukum maka peran kejaksaan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum. Penanganan korupsi juga diharapkan tak diintervensi masalah politik dan wacana-wacana picisan yang tujuannya mementahkan proses hukum.
Dalam perlawanan terhadap tuduhan korupsi itu, KPUD Kalbar semakin berupaya memberikan pembelaan agar diketahui publik. Dalam sebuah forum resmi diskusi yang digelar badan eksekutif mahasiswa (BEM) STAIN Pontianak Sabtu (2/11), Aida Mochtar terlihat melakukan pembelaan meskipun basi dan terkesan mengada-ada.
Aida yang alumnus STAIN Pontianak dan Mantan Ketua HMI Cabang Pontianak itu ‘ngomong politik alias ngompol’ dengan menggelindingkan permasalahan baru soal administrasi keuangan KPUD yang diakuinya ‘bobrok’ akibat tenaga bidang administrasi keuangan yang didrop Pemda tak memahami masalah keuangan.
Memang kedengarannya sangat lucu dan menggelikan karena menyalahkan orang setelah menikmati buah dari kesalahan itu dengan tenang dan tanpa beban. Tetapi setelah diaudit dan terungkap ada potensi korupsi didalamnya, baru sadar. Kalau memang SDM bidang administrasi keuangan itu tak layak, mengapa tidak cepat meminta ganti agar dicarikan SDM lain yang handal. Lontaran Aida itu sama saja ‘menepuk air di dulang keciprat muka sendiri’. Muka Pemprov Kalbar juga ikut kecipratan karena dianggap tak memiliki SDM berkualitas dalam bidang administrasi keuangan, mustahil.
Aida juga mengandai-andai, jika saja KPUD punya kewenangan merekrut SDM bidang tersebut dan tidak melalui proses minta didrop dari Pemda. Ini juga sangat aneh, sebab tak ada prosedurnya seperti itu. Untuk meminimalisir bisa saja meminta pergantian ke Pemda agar didrop tenaga administrasi keuangan yang dianggap KPUD profesional dan memahami proses administrasi keuangan. Lagi-lagi semuanya sudah terlambat, badan pemeriksa keuangan sudah mengaudit dan muncul angka-angka mencengangkan yang diduga sulit dipertanggungjawabkan.
Kasihan sungguh kasihan, tenaga administrasi keuangan di KPUD Provinsi Kalbar ternyata dijadikan ‘kambing hitam’ dan instansi pemerintah dijewer telah menempatkan mereka ke KPUD secara asal-asalan. Soal tidak adanya personil yang membantu bendaharawan lembaga itu juga jadi alasan yang berujung pada lolosnya pembayaran pajak. Keheranan lain akan muncul, mengapa sampai lolos tak bayar pajak? Apakah memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu karena untuk gaji anggota KPUD saja dikenakan pajak, apalagi sebuah tender pengadaan dan lainnya.
Biarlah kejaksaan yang mengungkap semua teka-teki tersebut sekaligus meladeni semua pembelaan Aida secara pribadi maupun dirinya sebagai Ketua KPUD Provinsi Kalbar. Masih banyak waktu untuk membuat pembelaan dan menolak semua tuduhan dengan beragam justifikasi. Hanya saja dalam hukum dikenal kebenaran absolut berdasarkan fakta, keadilan moral dan keadilan masyarakat. Siapa lagi menyusul hendak dikambinghitamkan KPUD.***
Untuk Apa Senpi Itu?

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Akan muncul kengerian luar biasa apabila penggunaan senjata api (Senpi) sudah tak terkontrol lagi. Senpi ditangan petugas atau aparat dapat membantu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bagi polisi, kebanyakan senpi didesain hanya untuk melumpuhkan lawan berkaitan dengan tugas Kamtibmas.
Meski semua Senpi lazimnya dapat mematikan namun dalam hal penggunaan akan sangat berbeda dengan Senpi yang biasa digunakan TNI. Mayoritas senjatanya memang reaktif hingga dapat mematikan sasaran maupun objek tembaknya. Sangat wajar sebab TNI penjaga kedaulatan negeri ini, siapapun yang mencoba merusak keutuhan NKRI maka lebih dahulu harus berhadapan dengan TNI.
Namun apa jadinya kalau Senpi (ilegal) ternyata dimiliki oleh warga sipil seperti halnya di daerah-daerah rawan konflik sosial. Kalbar pernah mengalami pengalaman traumatis saat dilanda kerusuhan sosial yang terakhir meletus cukup besar pada 1997. Penggunaan senpi kala itu sudah tidak lagi terkontrol karena begitu mudahnya warga sipil merakit atau memproduksi sendiri. Dalam skala besar juga ditemukan home industry senpi ilegal.
Era konflik di Kalbar kini sudah lewat, upaya kepolisian dan TNI yang mengimbau persuasif kepada warga untuk menyerahkan senpi telah sering dilakukan namun bukan berarti dapat menjamin senpi ilegal menghilang. Buktinya dari beberapa kasus tindak kriminal masih banyak ditemukan pelakunya menggunakan senpi—rata-rata jenis senpi genggam—yang menyerupai colt pistol dan FN. Beberapa diantaranya senapan laras panjang yang biasa disebut senapan lantak untuk berburu tetapi tidak ditemukan penggunaannya untuk kejahatan di kota-kota.
Senpi sangat gampang ditiru, benda yang dapat melepaskan proyektil dengan dorongan gas propelan berkecepatan tinggi itu sudah bukan barang langka lagi. Dengan bahan baku selongsong besi maupun cetakan, para perakit senpi ilegal juga dapat membuat senjata mendekati kemiripan dengan produsen senjata aslinya.
Terungkapnya ‘pabrik’ senjata api rakitan di Desa Galang, Sungai Pinyuh, Rabu (29/11) cukup mencengangkan. Betapa tidak, bukan saja senpi jenis genggam yang ditemukan, tetapi juga jenis revolver dan senjata bahu kaliber 9 milimeter yang lazimnya digunakan untuk ‘perang’ terbuka. Sangat sedikit sekali tindak kejahatan di kota-kota seperti penodongan dan perampokan yang menggunakan jenis senpi revolver dan bahu.
Lima buah senpi yang berhasil digerebek Tim Resintel Gegana Polda Kalbar itu sebetulnya akan digunakan untuk apa oleh para tersangkanya? Masih menjadi pertanyaan besar yang dapat dikorek dari tersangka Bd, 46, dan Is, 63, purnawirawan TNI AD. Apakah mereka masuk dalam sindikat peredaran senpi ilegal dalam jumlah besar? Jika demikian, kemana saja mereka menjualnya dan apakah sudah luas jaringannya? Serta sederet pertanyaan lain lagi yang perlu jawaban untuk mengungkap modus operandi kejahatan para tersangka. Dalih sementara tersangka untuk aksi curas, masih dapat dikembangkan tak hanya mentok sampai disitu. Apalagi turut ditemukan juga tiga buah magazine dan 17 buah amunisi berlabel PT Pindad—perusahaan resmi produsen senjata api— di Indonesia.
Tak lama setelah terbongkarnya kasus senpi ilegal itu, Kota Pontianak juga dikejutkan dengan aksi kejahatan disiang hari yang lima pelakunya menggunakan senjata api genggam. Sasarannya toko Mas di Jalan Panglima Aim Pasar Seruni. Dengan kejadian tersebut, patut diwaspadai peredaran senpi ternyata sudah menyentuh pada tahap mengkhawatirkan karena menjadi ancaman serius dalam Kamtibmas.
Disatu sisi, pengungkapan produsen senpi ilegal itu ibarat kado yang dipersembahkan bagi Kapolda yang baru saja bertugas di Kalbar. Baginya, penanganan soal ini sudah cukup matang lantaran Kapolda Kalbar yang sekarang pernah lama berdinas di daerah konflik yakni Poso. Dilain sisi, harapan besar tentu saja Kalbar tidak bernasib sama dengan Poso meskipun daerah ini pernah dirundung konflik yang spektrumnya meluas hingga menjadi sorotan dunia internasional.
Kita sangat khawatir sekali dengan trend kejahatan menggunakan senpi sebab bisa saja meluas pada kasus lain yang besar. Kalbar harus tetap mempertahankan suasana kondusifnya sebab jika tidak maka para investor pun akan mikir dua kali menanamkan modalnya di Kalbar kalau tak aman. Hanya investor gila saja yang berani berinvestasi di daerah konflik atau daerah tak aman dengan status garis merah. Bagaimanapun kedua kasus ini, produsen senpi ilegal dan perampokan bersenpi, tak boleh dianggap remeh. Polda mesti secepatnya mengungkap tuntas demi jaminan keamanan masyarakat.***
AIDS Bukan Penyakit?

Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie

Sebuah fakta yang tak terbantahkan, penyebaran human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS) menunjukan grafik meningkat. Fenomena gunung es yang menggambarkan penyebarannya mengasumsikan serangan virus tersebut semakin hari akan semakin bertambah.
Hari ini, Jumat (1/12) seluruh dunia memperingati hari AIDS. Peringatan itu tentunya bukanlah sebuah perayaan tetapi lebih pada momentum untuk mengingatkan dan mewanti-wanti agar penyebaran HIV/AIDS tidak melaju cepat. Paling tidak dapat diperkecil dengan cara menghindarkan diri dari pola hidup dan prilaku yang menjadi penyebab utama.
Selama ini telah sering didengar kampanye agar terhindar dari AIDS berikut penjelasan soal bagaimana virus mematikan itu menggerogoti kekebalan tubuh manusia. Masyarakat juga sudah sering dijejali informasi penularannya, namun benarkan AIDS itu penyakit?
Teringat perkataan seorang dokter umum di Kota Singkawang dr Emir Elmaswan saat bersama Equator ngalor ngidul membicarakan seluk beluk HIV/AIDS. Ia sangat tidak yakin HIV/AIDS dapat diberantas atau penyebarannya dihentikan. Alasannya sangat sederhana sebab AIDS bukanlah penyakit tetapi perilaku. Dalam pemikiran dokter lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) itu, AIDS tak akan muncul jika prilaku dapat dijaga sebab kemunculannya juga diawali dengan prilaku sepanjang manusia hidup. Tak jauh beda dengan sphilis atau raja singa (gonorhoe).
Kampanye AIDS selama ini harus segera dirobah dengan pendekatan dan paradigma merobah pola dan sikap hidup manusia. Pun demikian, tetap saja AIDS adalah penyakit yang lebih banyak disebabkan prilaku menyimpang manusia. Sejak jaman Nabi Luth telah ditemukan perilaku menyimpang manusia dimana laki-laki menyukai jenisnya sendiri, hanya saja saat itu belum ada istilah homo namun (mungkin) telah ada penyakit akibat intim dengan sesama jenis itu.
Seiring roda jaman, penyakit tersebut mengalami perkembangan penularan dengan cara seks yang tidak aman. Termasuk dengan lain jenis misalnya keintiman dengan pekerja seks komersial (PSK) yang telah tertular AIDS, penggunaan jarum suntik atau alat-alat penusuk seperti tato, tindik, dan cukur yang tercemar HIV.
Juga transfusi darah atau produk darah yang mengandung HIV, ibu hamil pengidap HIV kepada janin atau bayinya dan pecandu narkoba jenis suntik. Fenomena gunung es pun tetap berlaku sebab penyakit itu merambah segmentasi sangat luas hingga kepada keluarga seperti ibu-ibu yang melahirkan bayi dan bayi-bayi yang dilahirkan dari orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Sejarah diketahuinya Virus HIV secara ilmiah pada 1983 oleh Lug Montaigneur, seorang ahli mikrobiologi Prancis. Setahun kemudian, mikrobiolog Amerika Serikat, Robert Gallo mengumumkan penemuan yang sama. Di Indonesia, penemuan kasus HIV/AIDS bermula pada 1987 ketika seorang turis asal Belanda, Edward Hop berusia 44 tahun meninggal di Rumah Sakit Sanglah Bali. Belakangan diketahui turis itu meninggal akibat AIDS. Setelah itu mulailah diketahui banyak penderita penyakit mengerikan itu.
Di Kalbar, penderita gejala penyakit yang timbul akibat menurunnya kekebalan tubuh ini sudah semakin menjamur pada 2006. Yang diketahui saja misalnya pada Pebruari lalu, dua penghuni lokalisasi Merano terkena HIV/AIDS berdasarkan hasil pengambilan sampel darah. Ak, warga Kapuas Hulu bersama istrinya, T warga Sekadau dan bayinya, Js dinyatakan positif mengidap virus HIV/AIDS dari hasil pemeriksaan Dinkes Kalbar dan RSUP dr Soedarso Pontianak.
Kemudian warga Malaysia penghuni Rutan Sei Raya Dalam, TYC, meninggal dunia di RSUD Soedarso, Selasa (31/10), tim medis memprediksikan korban adalah suspect HIV/AIDS. Masih banyak lagi korban berjatuhan namun tak banyak dipublikasikan karena sifatnya rahasia seperti arahan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) demi menghindari diskriminasi bagi para penderitanya.
Hal itu ada sisi negatif dan positifnya. Para penderita dapat terhindar dari pengucilan dalam kehidupan bermasyarakat, namun sisi buruknya jika tidak diketahui justeru dapat mempercepat penularan ke individu lainnya. Kecuali pemerintah dan organisasi yang concern dengan HIV/AIDS dapat mengawasi terus dalam setiap detiknya. Tetapi itu mustahil, karena perilaku manusia tak dapat secara detil diawasi setiap saat. Sangat mustahil lagi jika para pengidap harus dikarantina atau diisolir karena akan berhadapan dengan pelanggaran HAM. Rasanya tak perlu muncul ketakutan berlebihan dengan para penderita. Terpenting, memulai dari diri sendiri untuk berprilaku positif.***